NAMA :
DYAH NAWANG WULAN
NPM :
22210228
KELAS :
2EB09
SOAL MENGENAI:
1.
Wajib Daftar Perusahaan
2.
Hak Kekayaan Intelektual
3.
Perlindungan Konsumen
4.
Anti Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
5.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan, kecuali..
a. Badan hukum
b. Persekutuan
c. Perorangan
d. Organisasi *
2. Dibawah ini yg tidak termasuk Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual..
a. Prinsip Politik (The Political Argument) *
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
a. Badan hukum
b. Persekutuan
c. Perorangan
d. Organisasi *
2. Dibawah ini yg tidak termasuk Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual..
a. Prinsip Politik (The Political Argument) *
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
3. Yang
termasuk salah satu Hak Konsumen dalam Perlindungan Konsumen...
a. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
b. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
c. Hak untuk diperlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif *
d. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
4. “perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Pernyataan diatas adalah pengertian dari..
a. Peleburan
b. Pengambilalihan
c. Penggabungan *
d. Pengelompokan
5. Yang bukan termasuk cara dalam penyelesaian sengketa adalah..
a. Disintegrasi *
b. Negosiasi
c. Mediasi
d. Arbitrase
a. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
b. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
c. Hak untuk diperlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif *
d. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
4. “perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Pernyataan diatas adalah pengertian dari..
a. Peleburan
b. Pengambilalihan
c. Penggabungan *
d. Pengelompokan
5. Yang bukan termasuk cara dalam penyelesaian sengketa adalah..
a. Disintegrasi *
b. Negosiasi
c. Mediasi
d. Arbitrase
Tidak ada komentar:
Posting Komentar