Kamis, 17 Januari 2013

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

Nama               : Dyah Nawang Wulan
NPM                : 22210228
Kelas               : 3EB09

Topik: Usaha Kecil Menengah (UKM)
Tema: Peran UKM Dalam Pertumbuhan Ekonomi

     1.      Pengantar Mengenai UKM
                       1.1  Pengertian UKM
Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

1.2  Ciri-ciri UKM
-          Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
-          Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
-          Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
-          Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
-          Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
-          Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
-          Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

1.3  Klasifikasi UKM
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities: Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contoh: pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise:  Merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

     2.      Perkembangan UKM
             Bisnis UMKM tersebar di segala penjuru Tanah Air di pelosok nusantara dengan cukup merata. Memang jiwa ‘entrepreneurship' warga bangsa ini melekat sejak lama bahkan jauh sebelum Negara merdeka. UKM telah terbukti sepanjang sejarah bangsa muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini terutama tahun 1997/1998. Kala itu perusahaan besar ternyata tidak berdaya dan oleng. Sejumlah konglomerat memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Tapi perusahaan tak kunjung terselamatkan malah terjadi penggelapan BLBI. Triliunan rupiah dikucurkan pemerintah (BI) raib tak jelas rimbanya. Ironis, pemerintah terpaksa gigit jari, tidak ada itikad baik taipan yang mengemplang BLBI. "Air susu dibalas dengan air tuba"
               Kini mari kita lihat secara faktual keberadaan UKM ditengah-tengah merebaknya jejaring kapitalisme pada perekenomian bangsa ini. Senyatanya UKM amat berperan tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat angka pengangguran yang kian besar, tetapi secara makro turut menumbuh-ratakan ekonomi Negara. Dalam konteks ini kiranya penting disimak data BPS mengenai sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB). Tahun lalu UKM menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Kepedulian pemerintah atas tumbuh-kembang UKM adalah tepat dan relevan terutama pada fokus pengembangan sektor riil. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.
                Demikian banyaknya UKM yang telah lama menjalankan usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman manajemen masih terbatas, maka UKM jarang menjadi besar. Sebagai contoh berdasarkan pengalaman penulis di Malang ada penjual es degan (kelapa muda) yang menjajakan dagangannya dengan rombong sederhana tapi memiliki omset mencapai 1 juta rupiah per hari. Semangat, tekad dan kemauan pebisnis sejati ini untuk mengembangkan usahanya cukup besar. Tetapi sayang mereka kurang modal dan kurang tercerahkan wawasan manajemen bisnisnya. Peran ini sebenarnya bisa difasilitasi pihak perbankan kita. Dalam konteks ini maka peran perbankan diperlukan.

     3.      Permasalahan
      3.1  Apakah UKM tetap dapat bertahan ditengah krisis?
      3.2  Seberapa besar pengaruh UKM terhadap pertumbuhan ekonomi?
      3.3  Bagaimana peran pemerintah dalam membantu kegiatan UKM?

                Ada beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
               Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dengan UKM pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang, kemudian UKM juga menjadi dasar/tonggak perekonomian bangsa
               Pertanyaanya adalah apa yang harus dilakukan pemerintah? Pemerintah perlu membuat kebijakan kelembagaan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi beroperasinya UKM. Untuk itu maka ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Prawirokusumo (1999) mengemukakan beberapa hal yang harus mendapat perhatian dalam pemberdayaan UKM: (a) kebijakan persaingan sehat dengan pengurangan distorsi pasar, (b) kebijakan ekonomi yang memberi peluang UKM dapat mengurangi beban biaya yang tidak berhubungan dengar proses produksi, dan (c) kebijakan penumbuhan kemitraan dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan. Selanjutnya dukungan penguatan yang meliputi: peningkatan kualitas SDM koperasi dan UKM; peningkatan penguasaan teknologi; peningkatan penguasaai informasi; peningkatan penguasaan permodalan; peningkatan penguasaan pasar, pengoptimalan organisasi dan manajemen; pencadangan tempat usaha ; dan pencadangan bidang-bidang usaha.
               Pemerintah daerah dapat memberdayakan UKM melalui pembuatan peraturan yang tepat. Pemberdayaan dimaksudkan untuk menjadikan UKM sebagai usaha yang tangguh dan mandiri dalam perekonomian nasional. Dalam proses pemberdayaan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah harus menciptakan iklim yang usaha yang kondusif dan melakukan pembinaan dan pengembangan berupa bimbingan dan bantuan lainnya. Memang banyak UKM yang masih menghadapi kendala yaitu lingkungan yang tidak kondusif untuk berusaha. Misalnya, ijin yang sulit atau penyogokan yang memberatkan usaha UKM. Jika ini dilakukan berarti pemerintah membantu UKM keluar dari kendala internal dan eksternal
              Dalam upaya pemberdayaan usaha kecil pemerintah membuat aturan kebijakan pendanaan. Aturan tersebut ditetapkan dalam rangka membantu UKM untuk bisa tumbuh lebih sehat (Prawirokusumo 1999). Pemerintah telah menetapkan peraturan dan kebijaksanaan untuk: (a) memperluas sumber pendanaan, (b) meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan, dan (c) memberikan kemudahan dalam pendanaan. Dalam aspek pendanaan ini, pemerintah menyediakan berbagai skim kredit perbankan untuk koperasi dan usaha kecil antara lain Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Kepada KUD (KKUD), Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), Kredit Usaha Kecil (KUK), dan Kredit Kelayakan Usaha (KKU). KKU lebih menitikberatkan pada potensi atau kelayakan usaha dan bukan agunan yang biasanya dijadikan persyaratan oleh bank selama ini dalam pemberian kredit untuk berusaha. Adapun persyaratan permohonan kredit lewat KKU adalah:
         -          Jaminannya adalah proyek yang dibiayai oleh kredit, tanpa jaminan tambahan;
         -          Formulir permohonannya disederhanakan menjadi 1-2 lembar;
         -          SIUP, NPWP, dan surat perizinan lainnya ditiadakan atau diganti dengan izin kepala desa atau     camat setempat.