Senin, 05 Mei 2014

DAMPAK PENERAPAN PSAK NO. 16, 46, 50, 55 DAN 60 PADA LAPORAN KEUANGAN PT NIPPON INDOSARI CORPINDO TBK.


NAMA                 : DYAH NAWANG WULAN
NPM                    : 22210228
KELAS                : 4EB09
MATA KULIAH : AKUNTANSI INTERNASIONAL (SOFTSKILL)

         PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. merupakan perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur. Untuk menggambarkan keadaan keuangan perusahaannya maka dibutuhkan laporan keuangan perusahaan. Dalam laporan keuangan perlu adanya keputusan persyaratan standar akuntansi keuangan. Tujuan penerapan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yaitu untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan. Dalam tema kali ini, saya akan membahas mengenai penerapan PSAK Revisi No. 16, 46, 50, 55 dan 60 pada laporan keuangan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. tahun 2011 yang akan disajikan pada laporan keuangan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun 2011 yang akan disajikan pada tahun yang akan datang (2012).
PSAK No. 16 (2011), “Aset Tetap”. PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi asset tetap, sehingga pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas dalam aset tetap dan perubahan dalam investasi tersebut. Masalah utama dalam akuntansi aset tetap adalah pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat, pembebanan penyusutan, dan rugi penurunan nilainya.
         Efektif tanggal 1 Januari 2012 Penerapan PSAK No. 16 (revisi 2011) mengenai aset tetap memiliki dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan perusahaan. Pada aset tetap biaya pemeliharaan dan perbaikan juga sudah sesuai dengan PSAK. Tidak adanya perbedaan antara tahun 2011 yang sedang berjalan dengan tahun 2011 yang disajikan di masa yang akan datang.
PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Akuntansi Pajak Penghasilan”. PSAK revisi ini mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam menghitung konsekuensi pajak kini dan mendatang untuk pemulihan/(penyelesaian) jumlah tercatat aset/(liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan; dan transaksi dan kejadian lain pada periode kini yang diakui dalam laporan keuangan entitas.
Efektif tanggal 1 Januari 2012 adanya penerapan PSAK No. 46 (revisi 2010) tentang pajak penghasilan yang dampaknya dapat berpengaruh terhadap laporan keuangan. Dilihat dari laba kena pajak bahwa dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ini sudah sesuai dengan PSAK No. 46 (revisi 2010). Kemudian perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas pada posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer pada tahun berjalan ini akan terpulihkan di tahun-tahun yang akan datang sehingga perlu disajikan dalam laporan keuangan. Akan tetapi, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. menyajikan pajak tangguhan di tahun yang akan datang.
PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”. PSAK revisi ini menetapkan prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan.
PSAK No. 55 (2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. PSAK ini mengatur prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. Persyaratan penyajian informasi instrument keuangan diatur dalam PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian. Persyaratan pengungkapan informasi instrumen keuangan diatur dalam PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan.
PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan dalam laporan keuangan yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan; dan sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko tersebut.
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010) mengenai Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK 55 (Revisi 2011) mengenai Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan PSAK 60 mengenai Instrumen Keuangan: Pengungkapan. Secara keseluruhan dampak PSAK tersebut berpengaruh terhadap laporan keuangan karena pada laporan keuangan sangat diperlukan instrumen keuangan tersebut.
Dimana diharapkan adanya instrumen keuangan dapet dimengerti oleh para pengguna laporan keuangan. Perusahaan mencatat aset dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar yang mengharuskan penggunaan estimasi akuntansi. Perubahan nilai wajar aset dan liabilitas keuangan tersebut yang dapat mempengaruhi secara langung laba atau rugi perusahaan. Oleh karena itu PSAK tersebut sangat berpengaruh terhadap laporan keuangan perusahaan.

Sumber :
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:K4uT_IputJgJ:staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-16.pdf+&cd=3&hl=en&ct=clnk&client=firefox-a
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:7Tr1xR7AwKEJ:staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-46-revisi-2010-Pajak-Penghasilan.pdf+&cd=1&hl=en&ct=clnk&client=firefox-a
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:w7GYUKwMAIMJ:staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-50-revisi-2010-Instrumen-Keuangan_Penyajian.pdf+&cd=2&hl=en&ct=clnk&client=firefox-a
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:f7pHZw621lsJ:staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-60-revisi-2010-Instrumen-Keuangan_Pengungkapan.pdf+&cd=2&hl=en&ct=clnk&client=firefox-a

Senin, 06 Januari 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Nama             : Dyah Nawang Wulan
NPM              : 22210228
Kelas              : 4EB09
Mata Kuliah  : Etika Profesi Akuntansi


PENGERTIAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi mengandung karakteristik pokok suatu profesi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Etika Profesi dan Etika Kerja Etika profesi atau etika profesional merupakan suatu bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi berkaitan dengan kewajiban etis mereka yang menduduki posisi yang disebut profesional. Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-normaini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode perilaku profesi yang bersangkutan. Etika profesi biasanya dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktek, hak, dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurangmemiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional. Namun demikian, adasejumlah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada alasan moral untuk mengeluarkanetika kerja dari kajian etika profesional karena keduanya tidak terlalu berbeda jenisnya kecuali yang menyangkut besarnya bayaran yang diterima dari pekerjaan mereka. Masyarakat tidak mencemaskan pengambilalihan pekerjaan, tetapi masyarakatmencemaskan penyalahgunaan kekuasaan/keahlian. Pembedaan antara etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingataktivitas para profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan, adalah berbeda dengan pekerja lain umumnya. Para profesional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya dari dari pekerja non-profesional.

LINGKUNGAN ETIKA AKUNTAN PROFESIONAL

  • Pentingnya Pemahaman Lingkungan Etika

Lingkungan etika adalah arena bagi para akuntan profesional menjalani tugas-tugas profesionalnya. Lingkungan etika ini meliputi organisasi bisnis dan nonbisnis yang merupakan sasaran jasa profesional para akuntan, lingkungan bagi organisasi bisnis dan non bisnis tersebut, dan masyarakat secara umum, serta organisasi atau kantor yang mempekerjakan mereka. Akuntan profesional yang berfungsi menjembatani kepentingan-kepentingan yang sering berlawanan tersebut harus menyadari dan memahami harapan publik terhadap bisnis dan organisasi-organisasi lain yang menjadi sasaran jasa profesionalnya aar setiap akuntan profesional dapat menemukan bagaimana seharusnya menafsirkan aturan-aturan profesi mereka dan memadukan kearifan intelektual dan kearifan tindakan yang sesuai dengan standar etika. Celah Kredibilitas dan Harapan Pemahaman akan perkembangan dan tuntutan lingkungan memungkinkan para akuntan profesional mengidentifikasi ada tidaknya celah harapan publik (expectation gap) dan celah kredibilitas (credibility gap), yang selanjutnya memungkinkan mereka untuk menutup celah tersebut. Berbagai kasus skandal bisnis dan keuangan yang melibatkan para akuntan profesional mulai terkuak. Kasus-kasus tersebut dapat mengindikasikan bahwa adanya pengingkaran oleh sejumlah akuntan terhadap kepercayaan tinggi yang diberikan oleh masyarakat kepada profesi akuntansi. Ini merupakan ancaman bagi para akuntan yang bersangkutan dan profesi akintan secara keseluruhan, yang harus disadari sepenuhnya dan ditanggapi sungguh-sungguh dengan meningkatkan kepatuhan terhadap standar teknis maupun standar etika yang berlaku.

  • Etika Bisnis dan Akuntan Profesional

Etika bisnis berarti menemukan dan bertindakdengan cara yang tepat dalam setiap situasi bisnis. Di dalamnya terdapat dua isu yang berpengaruh dengan etika bisnis, pertama, sulitnya menentukan tindakan yang benar-benar tepat dari satu situasi ke situasi lainnya. kedua, keberanian dan keteguhan untuk melaksanakan tindakan yang etis tersebut. Ada beberapa alasan tentang betapa pentingnya dari sebuah etika bisnis, yaitu, pelanggan menuntut perilaku beretika dari bisnis, etika menjadikan iklim kerja lebih baik, dan pegawai yang makin diberdayakan memerlukan panduan yang lebih jelas. Faktor pendorong dari peningkatan tuntutan etis:
- Globalisasi,
- Kompetisi,
- Teknologi, dan
- Masalah-masalah lingkungan.

KARAKTERISTIK PROFESI
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik. 
2. Asosiasi profesional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya. 
3. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. 
4. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan. 
6. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. 
7. Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar. 
8. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. 
9. Mengatur diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi. 
 10. Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.



Sumber:
http://shuumalik.wordpress.com/2013/01/28/pengertian-etika-profesi-akuntansi/

ETIKA GOVERNANCE



Nama            : Dyah Nawang Wulan
NPM             : 22210228
Kelas             : 4EB09
Mata Kuliah  : Etika Profesi Akuntansi


PENGERTIAN GCG (Good Corporate Governance)

Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

PRINSIP-PRINSIP GCG

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG

1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4. Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.

Good Corporate Gorvenance Birokrasi dan Korporasi

Masalah-masalah praktis etika bisnis
1. Banyak sudah terjadi kejahatan ekonomi dan kecurangan bisnis yang dilakukan oleh banyak korporasi atau pelaku bisnis dannekonomi yang telah merugikan warga Negara, setidaknya dalam segi keuntungan financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan Negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya prosr produksi, eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan hidup. Fenomena ini terjadi karena banyak korporasi, terutama para pemimpinnya tidak memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas kejahatan bisnis. Penyelewengan, penyalahgunaan otiritas, korupsi dan kolusi juga sulit diatasi. Penipuan sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering terjadi.

2. Masih saja terjadi persaingan tidak sehat dan monpoli terhadap sektor-sektor ekonomi dengan menggunakan teori konspirasi dimana-mana. Dalam skala global, hal tersebut terjadi di beberapa Negara. Keadilan dan demokrasi ekonomi acap dipaktekan dengan mendapat sokongan justru dari penguasa Negara. Kasus-kasus actual, misalnya pemebebasan tanah utuk bisnis property.

3. Kejahatan perbankan, keuangan (pasar modal) dan perpajakan juga sering dilakukan oleh banyak orang. Penggelapan pajak, penipuan dengan kartu kredit atau kejahatan maya (cyber crime), penyalahgunaan kredit, dan penggelapa pajak sangat sulit diatasi, sebab selain masih rendahya penegakan hokum, etika bisnis dan perilaku juga mengalami distorsi luar biasa.

4. Mekanisme pengawasan dan penegakan hokum terhadap kegiatan bisnis bersekala besar acap kali diabaikan oleh pemerintah, bahkan trlihat banyak oknum aparat pemerintah melakukan konspirasi dan kolusi. Fenomena ini dapat dirasakan pada kasus-ksus perbankan dan banyak kasus mega proyek. Sedikit NGO/LSM yang menaruh perhatian penuh dalam mengawasi tindak kejahatan bisnis.

5. Control lembaga legislatif (parlemen) juga sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen tingkat pusat dan tingkat daerah yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja membiarka terjadi tanpa ada upaya melaporkannya. Sebagian aparatur pemerintah juga melakukan hal yang sama. Para penegak hukum (beberapa hakim, jaksa,polisi dan pengacara) juga terlibat dalam kejahatan bisnis/ekonomi.

6. Masih banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki etika bisnis, da oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak orang.

BEBERAPA SOLUSI PERMASALAH

ETIKA BISNIS

1. Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.

2. Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional. LSM (NGO) yang menaruh perhatian pernuh terhadap upaya penccegahan dan pemberantasan korupsi harus tetap menekan pemerintah, terutama aparat penegak hukum untuk mengukum siapapun seberat-beratnya bila mengganggu stabilitas ekonomi. Tindaka reprsif sesungguhnya harus ditempuh untuk mengganjar para pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.

3. Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan bisnis/ekonomi, sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral, spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.

4. Integritas moral pemerintah dan parlemen juga harus lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam berbuat kejahatan bisnis/ekonomi. Etika kekuasaan dan berpemerintahan harus dimiliki pemerintah dan parlemen. Etika politik anggota-anggota DPR juga haruslah teruji untuk tidak tergoda dengan menggunakan jabatan politik untik mem-backing pelaku kejahatan bisnis.

5. Etika bisnis harus dikampanyekan (disosialisasikan)  oleh pemerintah dan LSM (NGO) secara berkelanjutan. Etika bisnis juga harus diberikan sebagai kurikulum (mata ajaran) wajib pada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mendalami ilmu ekonomi, manajemen, perdagangan, korporasi, perbankan dan keuangan, dan hal-hal yang berrkaitan dengan itu.

6. Prinsip-prinsip good corporate governance harus diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta lokal. Para pelaku bisnis/ekonomi hendaknya menyadari, bahwa di tangan mereka martabat dan kemajuan bangsa dipertaruhkan.

Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :

Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal, yaitu:

  • Logika, mengenai tentang benar dan salah. 
  • Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
  • Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

      Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).

  • Keadilan (justice). 
  • Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude). 
  • Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).

Pada abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas), dan keutamaan jiwa (sublimitas).

Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis, "mempertanyakan yang ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis.

Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang "seharusnya". Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi: kaedah fundamentil (abstrak).
Contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit).
Contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.

Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.

1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4. Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.

c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.


sumber :
Jurnal Keuangan & Perbankan (JKP), Vol. 2 No.1, Desember 2005, Hlm.49 – 58, ISSN : 1829-9865.
http://fahmibasyar.blogspot.com/2010/11/peranan-etika-bismis-dalam-penerapan.html
http://ayurai.dosen.narotama.ac.id/files/2012/07/etika-bisnis.jpg
http://pratamaindomitra.co.id/apa-itu-gcg-good-corporate-governance.html