1.
Pengertian Konsumen
Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian
Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
2.
Azas dan Tujuan
Asas dan Tujuan Hukum
Perlindungan Konsumen
Ø Sebelumnya telah
disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan
di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya.
Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah:
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Ø Sedangkan asas-asas yang
dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2
UU PK adalah:
ü Asas manfaat
Asas ini mengandung makna
bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada
kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
ü Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat
dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen
serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat
memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
ü Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas
ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat
terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
ü Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU
PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
ü Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik
konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian huku
setelah mengetahui
pengertian beberapa hal tersebut diatas maka sepertinya sudah waktunya konsumen
mengetahui hak-hak apa saja yang ia miliki, di dalam UU ini sebagaimana
diuraikan di dalam pasal 4
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Ø
Hak-Hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan , keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
yang telah dijanjikan ;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa ;
4. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan ;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut ;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pembinaan
konsumen ;
7. Hak untuk diperlakukan atau di layani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
8. Hak untuk mendapat konpensasi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang di terima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya ;
9. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya .
Dengan demikian banyak hak yang kita dapat
sebagai konsumen, banyak hal yang sebenarnya dapat kita cermati saat membeli
sebuah produk barang atau jasa, banyak hal-hal kecil adakalanya luput dari
perhatian kita saat kita memutuskan untuk membeli sebuah produk, yang akhirnya
hal tersebut membuat tidak berfungsinya hak-hak yang kita miliki.
Ø Kewajiban Kosumen
Setelah kita mengetahui hak-hak sebagai seorang
konsumen, kurang rasanya jika kita tidak membahas juga tentang kewajiban
sebagai seorang konsumen. Kewajiban konsumen diatur di dalam pasal 5, di dalam
pasal tersebut kewajiban konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan
dan keselamatan ;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa ;
3. Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati ;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
4.
Hak Pelaku Usaha
Ø Hak Pelaku Usaha
1.
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan
kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
2.
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
3.
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad tidak baik;
4.
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
5.
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
6.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
7.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK
adalah:
8.
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
9.
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan;
10.
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
11.
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
12.
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
13.
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
14.
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
15.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban
pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak
bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian
pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
16.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK
pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga
harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang
antar pelaku usaha.
5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
A. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan;
Tidak sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau
netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
etiket barang tersebut;
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi,
proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut;
Tidak mencantumkan yanggal kedaluwarsa atau
jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertetu;
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal, sebagaimana pernyataan”halal” yang dicantumkan dalam label;
Tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
dipasang/dibuat;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
B. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar
atas barang dimaksud.
C. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan
farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
D. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada
ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa
tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
6.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan
wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan
dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi
jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
7.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan
pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
8.
Sanksi
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa
Belanda, sanctie, seperti dalam poenale sanctie yang terkenal dalam sejarah
Indonesia di masa kolonial Belanda
Sanksi yang melibatkan
negara:
§
Sanksi internasional, yaitu langkah-langkah
hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap
negara lain karena alasan-alasan politik.
§
Sanksi diplomatik, yaitu penurunan atau
pemutusan hubungan diplomatik, seperti misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik
dari kedutaan besar menjadi konsulat atau penarikan duta besar sama sekali.
§
Sanski ekonomi, biasanya berupa larangan
perdagangan, kemungkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau
dengan pengecualian tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang
dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.
Sanksi militer, dalam
bentuk intervensi militer
§
Sanksi perdagangan, yaitu sanksi ekonomi
yang diberlakukan karena alasan-alasan non-politik, biasanya sebagai bagian
dari suatu pertikaian perdagangan, atau semata-mata karena alasan ekonomi.
Lazimnya melibatkan pengenaan tarif khusus atau langkah-langkah serupa, dan
bukan larangan total.
SUMBER: