Rabu, 28 Desember 2011

REVIEW JURNAL 5

REVIEW JURNAL
KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA

Sumber :
NAMA KELOMPOK :
1. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz      
2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda  
4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya
ABSTRAK
Melalui dari banyak perjalanan bangsa Indonesia dimulai dari perjuangannya mendapatkan hak kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Membutuhkan pengorbanan dan kerja keras. Hingga sampai akhirnya kemerdekaan itu diumumkan langsung. Dan telah dibuat pula pancasila dan undang-udang dasar 1945 saat itu sebagai cerminan perjuangan hidup rakyat indonesia untuk menuju cita-cita bangsa. Tidak sampai disitu, berbagai peristiwa mulai terjadi setelah proklamasi dibacakan. Namun, sedikit demi sedikit teratasi.
Dengan adanya pancasila yang merupakan sistem ekonomi yang cocok bagi bangsa indonesia, sistem ekonomi yang menganut rasa kekeluargaan dengan kesamaan dan kesatuan satu sama lain diantara sila-silanya. Dimana sila-sila tersebut sudah tercantum dan terkandung makna didalam UUD 1945. Jadi semua peratursn hukum harus mendasar dari pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, sebagai ideologi bangsa dan dasar negara indonesia. Sistemnya yang kekeluargaan, sangat sesuai dengan koperasi yang pembentukannya mengutamakan kesejahteraan anggota, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta berazaskan kekeluargaan. Namun, sistem pengelolaan koperasi haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
PENDAHULUAN
WACANA PERJUANGAN
Perjuangan bangsa Indonesia dengan  kekuatan nasionalnya untuk seluruh negeri melawan penjajah, untuk “Mencapai Indonesia Merdeka” berakhir menggembirakan setelah ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan langsung oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan setelah itu telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pijakan perjuangan hidup bangsa Indonesia menuju cita-cita bangsa.
Bagi seluruh bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah “berkat rakhmat Allah” yang mana sudah tercantum jelas dalam “Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga” yang melekat menyertai perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia yang juga tercantum dalam “Pembukaan UUD 1945 alinea kedua”, sedangkan dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” yang sudah dijelaskan dalam Pasal 29 UUD 1945, yang artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan  bernegara didasarkan atas hukum dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi merupakan tekad serta janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan konsekuen bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain. Berikut ini adalah beberapa gambaran dari cita-cita bangsa indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas 3 inti pokok, diantaranya yaitu :
  1. Mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa, stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Namun, hasil dari pada itu semua sangat mengecewakan bahkan terlihat jauh dari apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlunya langkah yang cermat untuk menjadi masa lalu itu sebagai pengalaman untuk kita intropeksi diri dan evaluasi dimana guna menemukan penyebab dari kegagalan perjuangan dan kemudian cari alternatif pemecahan yang tepat sebagai upaya antisipasi dari penyebab kegagalan tersebut.
Selanjutnya disusunlah recana baru perjuangan yang lebih realistis dan lebih terukur dengan situasi dan kondisi obyektif yang nyata serta penyusunan strategi perjuangan yang lebih relevan untuk tidak mengulangi kegagalan kedua kali.
PENGALAMAN SEJARAH SEJAK PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Mengulang kembali serta mempelajari kembali perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak penceetusan proklamasi kemerdekaan hingga saat ini, disimpulkan bahwa sesungguhnya pancasila dan UUD 18945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai tujuan bangsa Indonesia.
Pada tanggal 18 agustus 1945 disahkannya UUD yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia dan kemudian dibentuknya kabinet presidensiil. Namun, atas usulan BP-KNIP kepada presiden agar Kabinet Presidensiil diganti dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin perdana menteri dan bertanggung jawab kepada DPR. Maka, kabinet Presidensiil dibubarkan dan diganti dengan kabinet Parlementer yang sebenarnya tidak sesuai dengan UUD 1945. Maka setelah itu Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden yang menyatakan akan kembali ke UUD 1945 dan kemudian membentuk kembali Kabinet Presidensiil yang bertanggung jawab sepenuhnya hanya kepada Presiden dimana sesuai dengan ketentuan yang ada pada UUD 1945.
Pada tahun 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G30S (Gerakan 30 September 1965) yang dipimpin oleh PKI untuk merebut kekuasaan negara Republik Indonesia. Dalam waktu singkat ABRI dapat mengatasi pemberontakan tersebut.
Kemudian pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden menerbitkan Surat Perintah atau yang sering disbeut dengan istilah “Super Semar”, kepada Letnan Jenderal Suharto selaku Pangkostrad untuk segera mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan negara. Tetapi ternyata Super Semar tersebut malah dimanfaatkan untuk mengambil alih kekuasaan Presiden dengan dukungan MPRS.
Kemudian disusul dengan dibentuknya Pemerintahan Orde Baru dibawah naungan pimpinan Jenderal Suharto yang berjanji untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Tapi, Ternyata secara operasional sejak awal sudah menyimpang dari jiwa Pancasila dan UUD 1945, terbukti dengan terbitnya UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang jelas-jelas bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi berkembangnya sistem ekonomi liberal kapitalistik serta diterapkannya sistem ekonomi trickle down effect yang menguntungkan fihak konglomerat  dan tidak berpihak kepada kepentingan dan partisipasi rakyat yang nota bene adalah pemegang kedaulatan negara.
PEMAHAMAN AMANAT PROKLAMASI 1945
Dari pengalaman yang ada pada sejarah diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat ditafsirkan hanya untuk kepentingan dan keinginan berkuasa saja.
Oleh karena itu perlu diupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara obyektif dan baku dari Amanat Proklamasi 45 sedemikan sehingga dapat dihindari tafsiran yang menyimpang. Bagi bangsa Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, kenyataan sejarah adalah kehendak Tuhan. Begitu pula Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945 adalah kenyataan sejarah yang merupakan pertanda zaman bagi bangsa Indonesia yang menunjukkan bahwa nasib bangsa Indonesia akan berubah dan berbalik dari sengsara akibat imperalisme dan feodalisme menjadi bahagia berdasar cita-cita luhurnya.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik balik sejarah, dari status terjajah dan terhinakanberbalik menjadi status merdeka dan termuliakan. Dan perlu diingat bahwa proses pembalikan status tersebut bukan terjadi dengan sendirinya, melainkan dari perjuangan yang bersungguh-sungguh dan kerja keras.
Pernyataan “kemerdekaan” dalam kalimat alinea pertama Proklamasi mempunyai makna hakiki yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila baik sebagai pandangan hidup, sebagai filsafat, sebagai dasar negara, sebagai ideologi maupun sebagai suatu sistem kehidupan umat manusia.
Sementara pernyataan pemindahan “kekuasaan“ dalam kalimat alinea kedua Proklamasi mempunyai makna pengalihan, pemberian dan pembagian kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 antara negara dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tercantum dalam pasal 1 ayat (2) . Pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat yang diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat dari UUD 1945 menunjukkan bahwa masing-masing memperoleh kekuasaan sebesar 70 %. Adapun menghasilkan tiga bentuk pengelolaan kekuasaan, yaitu
30 % murni dari  pengelolaan kekuasaan negara, 30 % murni untuk pengelolaan kekuasaan rakyat hak hidup rakyat), dan 40 %  dari pengelolaan bersama (dari negara dan rakyat) dalam bentuk koperasi. Dalam aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakan pengelolaan koperasi berskala nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.
EKONOMI PANCASILA (EKONOMI INDONESIA DENGAN MORAL PANCASILA)
Pancasila merupakan pandangan hidup, maka sila-sila dari pancasila adalah sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, yang diantaranya dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;  merupakan aspek spiritual,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
  3. Persatuan Indonesia;  merupakan aspek politikal,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri maupun dipisahkan kepentingan dan maknanya satu-sama lain, melainkan kelimanya tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Ekonomi Pancasila itu adaapun mewujud hal-hal yang terdiri atas 3 pilar sub sistem,  yaitu :
(1) pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2) pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3) pilar ekonomi swasta  yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan prinsip kerjanya yaitu efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar.  Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu pihak.
KOPERASI INDONESIA
Berbeda dengan koperasi yang ada pada umumnya, yang dimaksud koperasi yang pada Pancasila dan UUD 45, adalah lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang mana bertugas untuk menjamin hak hidup rakyat Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (2) pada UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia bukan “homo ekonomikus” melainkan “homo societas”, yang artinya lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi.
Untuk sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau disebut dengan ekonomi rumah tangga, yaitu koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana telah dimaksudkan oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi benar-benar menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa terkecuali. Tetapi syaratnya adalah bahwa  sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
PENGELOLAAN KOPERASI INDONESIA
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa koperasi Indonesia adalah sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah dan pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan.
Berikut ini adalah pokok-pokok sebagai arahan yang benar antara lain :
  1. Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  2. Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
  3. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila  pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.
  4. Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
  5. Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang tercantum dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945, tanpa terkecuali. Pengertian Ini mengandung arti bahwa konsekuensi segenap tenaga kerja Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut. Didalam pilar ekonomi negara, unsur tenaga kerjanya tentu selektif dan terbatas. Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta, kebutuhan tenaga kerjanya tentu juga selektif dan terbatas karena harus mampu bekerja secara efisien, efektif dan produktif guna mencapai daya saing yang cukup tinggi dalam dunia perdagangan dan usahanya.
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karena itu belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  2. Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
  3. Diperlukan  pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945 sehingga  rakyat/setiap warga negara dapat dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi Indonesia.
  4. Diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.
  5. Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila agar dapat segera mengatasi krisis multi demensional yang terjadi selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar