Rabu, 28 Desember 2011

REVIEW JURNAL 4

REVIEW JURNAL
EKONOMI KOPERASI
(PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA)

Sumber :
NAMA KELOMPOK :
1. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
3. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
4. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya
ABSTRAK
Perkembangan koperasi diIndonesia dari masa kemasa tentunya mengalami perrubahan. Dimulai dari koperasi yang ditetapkan pada penjajahan Belanda yang mengakibatkan rakyat Indonesia sangat memprihatinkan dan banyak merugikan serta menyengsarakan rakyat Indonesia saat itu. Terutama bagi petani. Banyak yang terlibat hutang pada rentenir/lintah darat sehingga semakin memperburuk keadaan rakyat Indonesia. Para rentenir juga mengambil keuntungan dari peristiwa itu. Tidak hanya itu, pada masa penjajahan Jepang pun bukannya memperbaiki kondisi koperasi menjadi lebih baik, namun makin memburuk hingga koperasi mengalami kehancuran. Banyak dari beberapa rakyat Indonesia sudah tidak percaya lagi dengan keberadaan koperasi.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang penuh perbedaan. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Namun tidak diIndonesia jauh lebih unik karena koperasi lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan dari situlah kemudian bermunculan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang dengan bunga yang terlalu tinggi dan menyengsarakan rakyat.
1.2  RUMUSAN MASALAH
Koperasi perkreditan bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkandapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya koperasi selalu saja mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1  Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal
Pada Sistem ekonomi liberal yang mulai dilaksanakan diHindia Belanda, nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda. Setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel” (sistem tanam paksa), Sejak saat itu para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda banyak melakukan praktik secara brutal pada raktar Indonesia seperti penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin saja berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia di bawah batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup seperti itu, pihak kolonial Belanda terus-menerus bersikap sewenang-wenang pada penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat ikut pula memperburuk suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dari para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang mereka terpaksa melepaskan tanah miliknya karena ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan.
1.2  Timbulnya Cita -Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia
            Penindasan yang terus menerus kepada rakyat Indonesia saat itu berlangsung cukup lama sehingga menjadikan kondisi rakyat makin parah. Walaupun begitu semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat dalam diri rakyat Indonesia. Kesadaran beragama juga semakin tinggi. Dan pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan diri dari keadaan yang selama ini menyiksa mereka. Sementara Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Dan para rentenir, pengijon dan lintah darat semakin memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang. Dari keadaan seperti itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk badan usaha, koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
1.3  Terwujudnya Pendirian Koperasi
Disamping itu banyak bermunculan pergerakan nasional yang bertujuan untuk mengusir penjajah dimana-mana. Kaum pergerakan itu pun dalam memperjuangkannya  mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian diIndonesia bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.
Yaitu sebuah pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu sehingga ditetapkan, bahwa:
  • Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan.
  • Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentulah koperasi konsumsi “Toko Adil”. Sejak saat itulah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk dan mempengaruhi gerakan koperasi diIndonesia. Terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu, Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.
1.4  Campur Tangan Belanda Dalam P erkembangan Koperasi Indonesia
Pemerintah Indonesia pada saat itu bersikap peduli terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial belanda mencari berbagai cara untuk mengantipasi sehingga mereka kemudian mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda mempunyai  kekhawatiran akan koperasi yang dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 1927 yang isinya antara lain :
  • Harus membayar minimal 50 golden untuk mendirikan koperasi
  • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal itu menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah banyak tokoh Indonesia yang mengajukan protes atas keputusan Belanda yang sangat merugikan dan hanya menguntungkan Belanda sepihak, maka Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih tidak memberatkan rakyat Indonesia seperti dibawah ini :
  • Hanya membayar 3 golden untuk materai
  • Bisa menggunakan bahasa derah
  • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  • Perizinan bisa di daerah setempat
Namun keadaan Koperasi tidak makin membaik hingga pada tahun 1933 setelah muncul Undang-Undang yang hampir mirip dengan UU No. 431 yang kembali mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 yang dipimpin oleh H. Samanhudi.
1.5  Koperasi Indonesia Pada Masa P endudukan Jepang
Pada tahun 1942 kehadiran Jepang mulai menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa diIndonesia, menggantikan Belanda saat itu, koperasi sama sekali tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Kemudian Jepang mendirikan ”Kumiai”, sebuah Koperasi model Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah mulai sulit. Kumiai tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak diIndonesia dapat didirikan Kumiai sampai kedesa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan lancar. Namun fungsinya seketika berubah drastis dan kemudian menjadi alat jepang untuk mengambil keuntungan, dan tentu saja sama-sama menyengsarakan rakyat. Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.
BAB III
KESIMPULAN
Perbedaan koperasi pada zaman penjajahan hingga koperasi yang ada pada saat ini jauhlah sangat berbeda. koperasi pada saat ini lebih menguntungkan daripada koperasi pada saat zaman penjajahan oleh Belanda maupun Jepang. yang ada koperasi pada zaman itu banyak merugikan pihak rakyat Indonesia dan tentunya sangat menguntungkan bagi Belanda dan Jepang. sistem koperasi yang diterapkan pada zaman Belanda sangatlah membuat koperasi yang sudah-sudah ada berada dalam keadaan keterpurukan dan memberikan dampak buruk bagi rakyat kecil khususnya petani Indonesia. kesejahteraan mereka tidak terjamin dan juga terlilit hutang oleh rentenir/lintah darat. bukan hanya itu pada kedudukan zaman penjajahan jepang pun, koperasi yang berkembang diIndonesia yang sudah dalam keadaan sulit makin dipersulit saat itu. bukannya menjadi lebih baik, namun koperasi dihadapkan dalam posisi makin terpuruk atau bisa dikatakan dalam titik kehancuran. sehingga rakyat Indonesia sudah bisa beropini sendiri saat itu tentang keberadaan koperasi. tak ada lagi rasa kepercayaan yang mereka tumpahkan kepada kehadiran koperasi saat itu. yang akhirnya, berakibat sulit untuk masa kedepan mengembalikan citra koperasi yang baik menurut pandangan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar