Rabu, 04 Januari 2012

REVIEW JURNAL 14

REVIEW JURNAL
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sumber :
NAMA KELOMPOK :
  1. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
  2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
  3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
  4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
  5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

ABSTRAK
Koperasi mengalami perjalanan yang amat panjang. Dari perjalanan koperasi pada masa penjajahan hingga masa kemerdekaan. Dimana pada saat itu, koperasi mengalami titik yang amat sangat mengkhawatirkan. Namun, awal mulanya koperasi berjalan mulus. Namun, pemerintahan belanda dan jepang membuat koperasi menjadi semakin buruk dan mengalami tingkat kehancuran. Sehingga tidak adanya kepercayaan dari masyarkat terhadap koperasi. pada masa kemerdekaan, koperasi sudah mulai bisa dikembangkan dan memberikan manfaat sepenuhnya kepada masyarakat, pemerintah memberikan pengertian dan fungsi koperasi kepada rakay untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi yang ada saat itu.
PENDAHULUAN
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotong-royongan yang telah dilakukan lebih dulu oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat tidak mencari keuntungan ini, tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang kemudian dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun tersebut merupakan sifat-sifat hubungan sosial, tidak untuk meraih keuntungan dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kesadaran pribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini lebih bersifat kekeluargaan, kegotong-royongan, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama yang disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan prakoperasi ini terutama terjadi dipedesaan masih saja dijumpai, meskipun arus globlisasi kini terus merambat hingga kepedesaan.
Bukan itu saja, Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia menjadi baru. Berbagai penemuan ditemukan di bidang teknologi hinga melahirkan tata dunia ekonomi yang baru. Tatanan dunia ekonomi yang menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan saja, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum pemilik modal ini memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sehingga melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis/liberal sangat memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat yang berekonomi lemah.
Sampai muncullah kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dari kemisikinan dan kemelaratan yang terjadi dengan mendirikan sebuah koperasi. Kemudian pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart.
Di Jerman pun, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh Koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark saat itu menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, ke Negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai melebarkan sayapnya untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Awalnya kedatangan mereka murni hanya untuk berdagang namun, seketika saja berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia,telah dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan yang begitu amat panjang. Penjajah melakukan penindasan yang kejam dan tak henti-hentinya terhadap rakyat dan kemudian mereka mengambil keuntungan dengan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia menajdi terpuruk dan terbelakang. Masyarakat diperbodoh dan perbudak sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi pada saat itu memang lahir karena dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia dimasa penjajahan dan masa kemerdekaan.
PEMBAHASAN
MASA PENJAJAHAN
Pada masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif
R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari kejaran lintah darat dengan melalui adanya koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 juga mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi).
Begitu pun dengan berdirinya Serikat Islam pada tahun 1913 juga ikut membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.
Hingga pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI).
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan ldengan lancar. Itu dikarenakan dari Pemerintah Belanda yang selalu berusaha menghalangi, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah pada saat itu akibat penderitaan yang dialaminya.
Maka, untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda segera mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi dikarenakan :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
dengan beralakunya peraturan tersebut, mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke yang bertugas untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Kemudian pada tahun 1927 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan tersebut antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan itu, gerakan koperasi mulai tumbuh dan berkembang kembali. Namun, pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang pun, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk dari itu. Munculnya Kumiai yaitu koperasi model Jepang, yang awal mulanya bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Namun hal itu hanya sebagai alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang sangat berat. Jadi, pada masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
MASA KEMERDEKAAN
Setelah kemerdekaan dikumandangkan bagi bangsa Indonesia, pemerintah serta seluruh rakyat Indonesia segera menata ulang kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi didalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
Di masa kemerdekaan, koperasi tidak lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, melainkan koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang didasarkan pada asas kekeluargaan, yang mana ini ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah pada saat itu, maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan adanya koperasi itu untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi itu sendiri sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpaskan pemberontakan G30S / PKI. Pada masa pasca kemerdekaan koperasi memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun, pada tahun 1947 pemerintah berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I diTasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I tersebut menghasilkan keputusan, diantaranya :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Akan tetapi, adapun hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi itu sendiri, antara lain dikarenakan oleh :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
dibawah ini kebijakan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan program perkoperasian. Yaitu antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Pemerintah perlu membantu para petani yang kebanyakan terlibat hutang dengan para rentenir. Yaitu dengan cara membantu mereka, mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan begitu pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Hal itu untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi dikalangan masyarakat.
KESIMPULAN
Dari bacaan diatas, dapat disimpulkan bahwa koperasi pada masa penjajahan berbeda dengan saat ini. Dari masa penjajahan belanda hingga penjajahan jepang, perkembangan koperasi bukan makin membaik, malah semakin memburuk dan koperasi saat itu berada pada titik kehancuran. Namun, setelah kemerdekaan didapatkan indonesia, pemerintah segera menata kembali sistem perekonomian yang tentunya berazaskan kekeluargaan dan gotong –royong, yang merupakan ciri khas bangsa indonesia. Hingga terbentuknya koperasi, yang juga merupakan berazaskan kekeluargaan. Sehingga pemerintah indonesia saat itu mengeluarkan kebijakan yang mana untuk melaksanakan program perkoperasian yang baik. Tidak hanya itu, dengan adanya koperasi dapat membantu para petani yang terlibat hutang dengan rentenir dengan memberikan bantuan berupa kredit melalui koperasi yang sudah dibentuk dan didirikan dikalangan mereka. Itu semua guna mengembalikan kepercayaan masyarakat akan koperasi dan menanamkan pengertian dan fungsi koperasi dikalangan mereka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar