Rabu, 04 Januari 2012

REVIEW JURNAL 15

REVIEW JURNAL
KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM
Sumber :
http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_9_%20Jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf
NAMA KELOMPOK :
  1. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
  2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
  3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
  4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
  5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya
 ABSTRAK
sesuai dengan tujuan negara yaitu mensejahterakan rakyat, maka pemerintah perlu melakukan pemberdayaan UKM. namun masih saja ada masyarakat dalam golongan miskin. maka pemerintah seharusnya melakukan pembangunan lebih lanjut terhadap UKM agar bisa berkembang dan setara dengan koperasi sehingga juga dapat memberikan kehidupan yang layak khususnya bagi rakyat-rakyat miskin saat ini. sesuai juga dengan tujuan dibangunnya koperasi, yaitu membantu ekonomi anggotanya. namun, koperasi hingga saat ini belum mencapai keberhasilan dikarenakan beberapa faktor. oleh karena itu, pemerintah perlu mencermati dan menindak lanjut pemberdayaan UKM serta koperasi untuk mencapai keberhasilan dalam pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah untuk dan dari pada rakyatnya.
I.            PENDAHULUAN
Sesuai dengan pengertian negara, tujuan negara dan ketentuan-ketentuan adanya suatu negara, maka perhatian pemerintah terhadap kehidupan rakyatnya sangat diperlukan, karena rakyat merupakan salah satu komponen berdirinya suatu Negara itu. Bagi Indonesia, rakyat bukan hanya sebagai komponen negara, tetapi juga merupakan penegak kedaulatan yang menduduki tempat paling tinggi dalam konstitusi. Keinginan untuk mensejahterakan semua rakyat juga merupakan amanat dari konstitusi dan oleh karena sebagian besar (87,4%) rakyat Indonesia adalah kelompok usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah (UMKM), maka pemberdayaan ekonomi rakyat dapat diidentikkan dengan pemberdayaan UMKM.
pemberdayaan ekonomi rakyat melalui perkuatan UMKM telah dilakukan berbagai program pembangunan, walaupun sampai sekarang ini masih ada sekelompok masyarakat yang tergolong miskin. Tidak hanya itu, Hal itu juga terlihat dari semakin menyurutnya peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi, bahkan banyak yang mempertanyakan apakah koperasi merupakan alternatif kelembagaan untuk memberdayakan UMKM, atau hanya merupakan salah satu solusi. Memang banyak kegiatan yang dilakukan oleh koperasi belum mencapai keberhasilan seperti yang dilakukan badan usaha lainnya, tetapi hal ini perlu dipertimbangkan juga dengan banyaknya faktor yang dapat mendorong atau malah menghambat kegiatan usaha koperasi. Faktor-faktor tersebut antara lain, sebagian pengelola koperasi belum memiliki kepekaan bisnis (sense of bisnis), faktor lingkungan (eksternal) jg berpengaruh yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan pemerintah, serta lingkungan usaha ekonomi yang dibangun oleh banyak pelaku usaha lainnya, tidak dapat diharapkan berperan untuk mendukung keberhasilan koperasi. Masalah kedua yang dihadapi koperasi adalah dalam membangun partisipasi anggota koperasinya.
Sesuai dengan azas dan prinsip dasar koperasi, tujuan pembangunan koperasi adalah untuk mendukung pembangunan kemampuan ekonomi dari anggotanya. Keberhasilan koperasi akan dicirikan oleh keberhasilan pembangunan ekonomi anggotanya, sebagai akibat dari adanya hubungan dalam kegiatan ekonomi antara anggota dengan koperasi.
Berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan koperasi tersebut, mungkin dapat dijadikan bahan untuk menjawab pertanyaan tentang kedudukan koperasi dalam mendukung pemberdayaan UMKM.
Dalam kontek pembangunan ekonomi di Indonesia koperasi dianggap sebagai alat bagi anggota untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, alat pemerintah untuk membangun kesejahteraan semua warga masyarakat. Koperasi memiliki banyak keunggulan dalam mendukung pemberdayaan kelompok-kelompok miskin. Koperasi juga merupakan organisasi non profit yang dapat mengumpulkan serta mempersatukan kelompok kelompok marginal, yang karena kemarjinalannya tidak mampu bersaing dalam pasar bebas.
Faktor yang mempengaruhi keberhasilan koperasi terutama terkait dengan hubungan koperasi dan anggotanya sebagai modal utama koperasi antara lain ; Faktor perekat. Dalam suatu koperasi faktor perekat yang sangat mendasar adalah kesamaan kepentingan ekonomi dari para anggotanya. Dengan kata lain faktor homogenitas kepentingan anggota merupakan kata kunci dalam membangun koperasi.
II. Kedudukan dan Kiprah koperasi dalam era Tahun 2000-an
1. Kedudukan koperasi dalam System perekonomian Nasional
Koperasi telah berdiri di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan, tetapi kinerja koperasi sebagai institusi solusi pemberdayaan ekonomi rakyat belum pernah mencapai harapan. sehingga sekarang ini sebagian besar masayarakat hanya mnganggap koperasi sebagai solusi kelembagaan pembangunan UKM yang banyak bermasalah. Itu disebabkan oleh komitmen politik dan pendekatan pembangunan, yang secara langsung dipengaruhi oleh politik dan perekonomian dunia. Kondisi globalisasi juga merupakan salah satu faktor yang seharusnya mendorong pengembangan koperasi (tantangan agar kelompok UKM bersatu dalam rangka meningkatkan skala usaha dan efisiensi), bahkan sekarang sebaliknya menjadi kendala yang menghambat kelangsungan pengembangan koperasi.
2. Asas dan Prinsip koperasi
Pembangunan atau pemberdayaan koperasi harus memperhatikan asas dan prinsip-prinsip koperasi. Asas gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh koperasi sudah secara tegas dinyatakan dalam amanat konstitusi. prinsip-prinsip dasar koperasi sebagian besar sudah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia sekarang ini (diwarnai dengan ketimpangan dan banyaknya jumlah orang miskin dan pengangguran).
a. Pengertian koperasi
  • Dalam ILO recommendation nomor 127 pasal 12 (1), koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang berkumpul secara sukarela untuk berusaha bersama mencapai tujuan bersama melalui organisasi yang dikontrol secara demokratis, bersama-sama berkontribusi sejumlah uang dalam membentuk modal yang diperlukan untuk mencapai tujuan bersama tersebut dan bersedia turut bertanggung jawab menanggung resiko dari kegiatan tersebut, turut menikmati manfaat usaha bersama tersebut, sesuai dengan kontribusi permodalan yang diberikan orang orang tersebut, kemudian orang-orang tersebut secara bersama-sama dan langsung turut memanfaatkan organisasi tadi.
  • Menurut Internasional Cooperative Allience (ICA) Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka milik bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
  • Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 (Pasal 1 ayat 1) koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang-orang yang berkumpul secara sukarela (pasal 5 ayat I a.) untuk mencapai kesejahteraaan (pasal 3) memodali bersama (pasal 4.1) dikontrol secara demokratis (pasal 5 ayat b) orang-orang itu disebut pemilik danpangguna jasa koperasi yang bersangkutan (pasal 17 ayat 1).
  • Dari berbagai pengertian koperasi Ibnu Soedjono (2000), salah seorang pakar koperasi yang pemikiran-pemikirannya perlu dipahami mendefinisikan koperasi sebagai: koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
b. Nilai- Nilai koperasi
Nilai-nilai dalam koperasi merupakan salah satu aspek penting yang membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya, karena dalam nilai-nilai koperasi terkandung unsur moral dan etika yang tidak semua dimiliki oleh badan usaha ekonomi lainnya.
c. Prinsip-prinsip koperasi
ICA (1999) merumuskan prinsip-prinsip koperasi adalah :
Pertama : Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik dan agama.
Kedua : koperasi adalah perkumpulan demokratis, dikendalikan oleh para anggotanya yang secara akfif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan
Ketiga : Anggota koperasi menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis, modal dari koperasi mereka
Keempat : Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya
Kelima : Koperasi menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, agar mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi
Keenam : Koperasi dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para ngggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara kerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional, dan internasional
Ketujuh : Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui anggotanya.
d. Keanggotaan koperasi
Menurut ICA “Anggota koperasi adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis”.
Dilihat dari pengertian dasar, sifat, ciri keanggotaan, dan hak, serta kewajiban anggota dalam organisasi koperasi, maka kedudukan anggota dapat diuraikan menjadi :
  1. Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
  2. Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik sebagai konsumen, sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunal.
  3. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi koperasinya
  4. Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
  5. memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya,
  6. memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara bersama-sama akan dapat diselesaikan.
  7. memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari orang-orang yang ; a) merasa cocok bila mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam bidang ekonomi, b) merasa kuat bila mereka bersatu menjadi anggota Koperasi, dan c) merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha koperasinya.
e. Organisasi dan koperasi
Organisasi diartikan sebagai interaksi dan kerja sama antara dua orang/pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu, didalam sebuah perusahaan, kerja sama ini mutlak diperlukan karena kegiatan dalam perusahaan sangat kompleks, beraneka ragam, dan saling terkait antara yang satu dan yang lain. koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk lebih mensejahterakan anggotanya.
Sistem kontribusi insentif sangat relevan dalam suatu koperasi. Sistem tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi secara aktif.
III.            Solusi Pemberdayaan Koperasi
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi sekarang ini adalah adanya komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak pihak terkait khususnya pemerintah, gerakan koperasi dan lembaga koperasi untuk melakukan pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi kegiatan usaha serta penguatan pembiayaan koperasi.
Revitalisasi usaha dan penguatan pembiayaan koperasi dapat dilakukan melalui mengkaji secara cermat bidang usaha yang mempunyai keunggulan komparatif yang tepat untuk diusahakan oleh koperasi dan sesuai dengan usaha anggotanya sebagai fokus pengembangan usaha koperasi, Kegiatan koperasi hanya dilakukan atas dasar perencanaan dan kelayakan bisnis bukan hanya karena adanya suatu program yang diciptakan oleh pemerintah, Membangun jaringan antara koperasi serta dengan lembaga usaha lainnya baik dalam keperluan pengadaan bahan baku dan teknologi maupun pemasaran hasil produksi, Merancang sekaligus melaksanakan model pendidikan dan latihan teknis usaha yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha anggota koperasi serta, Membangun sistem pembiayaan koperasi dengan prioritas pengembangan lembaga interlending dan penjaminan kredit yang handal dan bertanggung jawab.
Sementara dalam membahas peluang koperasi untuk menjadi lembaga alternatif pemberdayaan UKMK juga perlu dikaji hubungan antara koperasi dengan anggotanya yang UKM.
IV.            PENUTUP
Sebagai bagian dari kehidupan bangsa pembangunan koperasi tidak terlepas dari pengaruh perubahan yang terjadi di berbagai aspek kehidupan, baik aspek ekonomi, sosial, budaya, hankam ataupun aspek-aspek lainnya. Realita memperlihatkan bahwa perkembangan koperasi semakin redup, antara lain disebabkan perubahan kebijaksanaan pemerintah sebagai tuntutan dari era globalisasi. Kebijakan moneter semakin memperlemah koperasi/UKM untuk mengakses sumber permodalan.
Jika koperasi hanya dijadikan sebagai sebuah alternatif kelembagaan dalam mendukung pemberdayaan UMKM, sedangkan diketahui bahwa koperasi memiliki banyak keunggulan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi kelompok-kelompok miskin, maka perlu koperasi dinyatakan sebagai suatu sistem kelembagaan yang dengan kriteria-kriteria tertentu dapat menjadi soko guru perekonomian nasional, yang dibangun oleh sebagian besar rakyat yang tergolong dalam kelompok UKM.
DAFTAR PUSTAKA
  1. Anonimus, (2006). Kumpulan hasil-hasil Workshop Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya Koperasi dan UMKM (laporan sementara belum diterbitkan).
  2. Surya Dharma Ali, (2007). Komitmen Pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Disampaikan pada Seminar Prospek Usaha Kecil dan Menengah, Lembaga Usaha Pengembangan Masyarakat Jakarta.
  3. Nasution Muslimin, (2001). Koperasi, Konsepsi Pemikiran dan Peluang Pembangunan Masa Depan Bangsa.————– , (1996). Membangun Koperasi Sebagai Wahana Efektif Untuk Memberdayakan Perekonomian Rakyat. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Jakarta.
  4. Ibnu Soedjono. Et.al, (1996). koperasi Di Tengah Arus Liberalisasi Ekonomi. FORMASI, Jakarta

REVIEW JURNAL 14

REVIEW JURNAL
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sumber :
NAMA KELOMPOK :
  1. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
  2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
  3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
  4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
  5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

ABSTRAK
Koperasi mengalami perjalanan yang amat panjang. Dari perjalanan koperasi pada masa penjajahan hingga masa kemerdekaan. Dimana pada saat itu, koperasi mengalami titik yang amat sangat mengkhawatirkan. Namun, awal mulanya koperasi berjalan mulus. Namun, pemerintahan belanda dan jepang membuat koperasi menjadi semakin buruk dan mengalami tingkat kehancuran. Sehingga tidak adanya kepercayaan dari masyarkat terhadap koperasi. pada masa kemerdekaan, koperasi sudah mulai bisa dikembangkan dan memberikan manfaat sepenuhnya kepada masyarakat, pemerintah memberikan pengertian dan fungsi koperasi kepada rakay untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi yang ada saat itu.
PENDAHULUAN
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotong-royongan yang telah dilakukan lebih dulu oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat tidak mencari keuntungan ini, tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang kemudian dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun tersebut merupakan sifat-sifat hubungan sosial, tidak untuk meraih keuntungan dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kesadaran pribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini lebih bersifat kekeluargaan, kegotong-royongan, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama yang disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan prakoperasi ini terutama terjadi dipedesaan masih saja dijumpai, meskipun arus globlisasi kini terus merambat hingga kepedesaan.
Bukan itu saja, Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia menjadi baru. Berbagai penemuan ditemukan di bidang teknologi hinga melahirkan tata dunia ekonomi yang baru. Tatanan dunia ekonomi yang menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan saja, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum pemilik modal ini memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sehingga melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis/liberal sangat memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat yang berekonomi lemah.
Sampai muncullah kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dari kemisikinan dan kemelaratan yang terjadi dengan mendirikan sebuah koperasi. Kemudian pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart.
Di Jerman pun, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh Koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark saat itu menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, ke Negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai melebarkan sayapnya untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Awalnya kedatangan mereka murni hanya untuk berdagang namun, seketika saja berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia,telah dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan yang begitu amat panjang. Penjajah melakukan penindasan yang kejam dan tak henti-hentinya terhadap rakyat dan kemudian mereka mengambil keuntungan dengan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia menajdi terpuruk dan terbelakang. Masyarakat diperbodoh dan perbudak sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi pada saat itu memang lahir karena dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia dimasa penjajahan dan masa kemerdekaan.
PEMBAHASAN
MASA PENJAJAHAN
Pada masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif
R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari kejaran lintah darat dengan melalui adanya koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 juga mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi).
Begitu pun dengan berdirinya Serikat Islam pada tahun 1913 juga ikut membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.
Hingga pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI).
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan ldengan lancar. Itu dikarenakan dari Pemerintah Belanda yang selalu berusaha menghalangi, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah pada saat itu akibat penderitaan yang dialaminya.
Maka, untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda segera mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi dikarenakan :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
dengan beralakunya peraturan tersebut, mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke yang bertugas untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Kemudian pada tahun 1927 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan tersebut antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan itu, gerakan koperasi mulai tumbuh dan berkembang kembali. Namun, pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang pun, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk dari itu. Munculnya Kumiai yaitu koperasi model Jepang, yang awal mulanya bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Namun hal itu hanya sebagai alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang sangat berat. Jadi, pada masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
MASA KEMERDEKAAN
Setelah kemerdekaan dikumandangkan bagi bangsa Indonesia, pemerintah serta seluruh rakyat Indonesia segera menata ulang kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi didalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
Di masa kemerdekaan, koperasi tidak lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, melainkan koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang didasarkan pada asas kekeluargaan, yang mana ini ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah pada saat itu, maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan adanya koperasi itu untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi itu sendiri sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpaskan pemberontakan G30S / PKI. Pada masa pasca kemerdekaan koperasi memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun, pada tahun 1947 pemerintah berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I diTasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I tersebut menghasilkan keputusan, diantaranya :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Akan tetapi, adapun hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi itu sendiri, antara lain dikarenakan oleh :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
dibawah ini kebijakan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan program perkoperasian. Yaitu antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Pemerintah perlu membantu para petani yang kebanyakan terlibat hutang dengan para rentenir. Yaitu dengan cara membantu mereka, mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan begitu pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Hal itu untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi dikalangan masyarakat.
KESIMPULAN
Dari bacaan diatas, dapat disimpulkan bahwa koperasi pada masa penjajahan berbeda dengan saat ini. Dari masa penjajahan belanda hingga penjajahan jepang, perkembangan koperasi bukan makin membaik, malah semakin memburuk dan koperasi saat itu berada pada titik kehancuran. Namun, setelah kemerdekaan didapatkan indonesia, pemerintah segera menata kembali sistem perekonomian yang tentunya berazaskan kekeluargaan dan gotong –royong, yang merupakan ciri khas bangsa indonesia. Hingga terbentuknya koperasi, yang juga merupakan berazaskan kekeluargaan. Sehingga pemerintah indonesia saat itu mengeluarkan kebijakan yang mana untuk melaksanakan program perkoperasian yang baik. Tidak hanya itu, dengan adanya koperasi dapat membantu para petani yang terlibat hutang dengan rentenir dengan memberikan bantuan berupa kredit melalui koperasi yang sudah dibentuk dan didirikan dikalangan mereka. Itu semua guna mengembalikan kepercayaan masyarakat akan koperasi dan menanamkan pengertian dan fungsi koperasi dikalangan mereka