REVIEW JURNAL
KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM
Sumber :
http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_9_%20Jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf
NAMA KELOMPOK :
- Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
- Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
- Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
- Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
- Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya
ABSTRAK
sesuai dengan tujuan negara yaitu mensejahterakan rakyat, maka pemerintah perlu melakukan pemberdayaan UKM. namun masih saja ada masyarakat dalam golongan miskin. maka pemerintah seharusnya melakukan pembangunan lebih lanjut terhadap UKM agar bisa berkembang dan setara dengan koperasi sehingga juga dapat memberikan kehidupan yang layak khususnya bagi rakyat-rakyat miskin saat ini. sesuai juga dengan tujuan dibangunnya koperasi, yaitu membantu ekonomi anggotanya. namun, koperasi hingga saat ini belum mencapai keberhasilan dikarenakan beberapa faktor. oleh karena itu, pemerintah perlu mencermati dan menindak lanjut pemberdayaan UKM serta koperasi untuk mencapai keberhasilan dalam pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah untuk dan dari pada rakyatnya.
I. PENDAHULUAN
Sesuai dengan pengertian negara, tujuan negara dan ketentuan-ketentuan adanya suatu negara, maka perhatian pemerintah terhadap kehidupan rakyatnya sangat diperlukan, karena rakyat merupakan salah satu komponen berdirinya suatu Negara itu. Bagi Indonesia, rakyat bukan hanya sebagai komponen negara, tetapi juga merupakan penegak kedaulatan yang menduduki tempat paling tinggi dalam konstitusi. Keinginan untuk mensejahterakan semua rakyat juga merupakan amanat dari konstitusi dan oleh karena sebagian besar (87,4%) rakyat Indonesia adalah kelompok usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah (UMKM), maka pemberdayaan ekonomi rakyat dapat diidentikkan dengan pemberdayaan UMKM.
pemberdayaan ekonomi rakyat melalui perkuatan UMKM telah dilakukan berbagai program pembangunan, walaupun sampai sekarang ini masih ada sekelompok masyarakat yang tergolong miskin. Tidak hanya itu, Hal itu juga terlihat dari semakin menyurutnya peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi, bahkan banyak yang mempertanyakan apakah koperasi merupakan alternatif kelembagaan untuk memberdayakan UMKM, atau hanya merupakan salah satu solusi. Memang banyak kegiatan yang dilakukan oleh koperasi belum mencapai keberhasilan seperti yang dilakukan badan usaha lainnya, tetapi hal ini perlu dipertimbangkan juga dengan banyaknya faktor yang dapat mendorong atau malah menghambat kegiatan usaha koperasi. Faktor-faktor tersebut antara lain, sebagian pengelola koperasi belum memiliki kepekaan bisnis (sense of bisnis), faktor lingkungan (eksternal) jg berpengaruh yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan pemerintah, serta lingkungan usaha ekonomi yang dibangun oleh banyak pelaku usaha lainnya, tidak dapat diharapkan berperan untuk mendukung keberhasilan koperasi. Masalah kedua yang dihadapi koperasi adalah dalam membangun partisipasi anggota koperasinya.
Sesuai dengan azas dan prinsip dasar koperasi, tujuan pembangunan koperasi adalah untuk mendukung pembangunan kemampuan ekonomi dari anggotanya. Keberhasilan koperasi akan dicirikan oleh keberhasilan pembangunan ekonomi anggotanya, sebagai akibat dari adanya hubungan dalam kegiatan ekonomi antara anggota dengan koperasi.
Berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan koperasi tersebut, mungkin dapat dijadikan bahan untuk menjawab pertanyaan tentang kedudukan koperasi dalam mendukung pemberdayaan UMKM.
Dalam kontek pembangunan ekonomi di Indonesia koperasi dianggap sebagai alat bagi anggota untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, alat pemerintah untuk membangun kesejahteraan semua warga masyarakat. Koperasi memiliki banyak keunggulan dalam mendukung pemberdayaan kelompok-kelompok miskin. Koperasi juga merupakan organisasi non profit yang dapat mengumpulkan serta mempersatukan kelompok kelompok marginal, yang karena kemarjinalannya tidak mampu bersaing dalam pasar bebas.
Faktor yang mempengaruhi keberhasilan koperasi terutama terkait dengan hubungan koperasi dan anggotanya sebagai modal utama koperasi antara lain ; Faktor perekat. Dalam suatu koperasi faktor perekat yang sangat mendasar adalah kesamaan kepentingan ekonomi dari para anggotanya. Dengan kata lain faktor homogenitas kepentingan anggota merupakan kata kunci dalam membangun koperasi.
II. Kedudukan dan Kiprah koperasi dalam era Tahun 2000-an
1. Kedudukan koperasi dalam System perekonomian Nasional
Koperasi telah berdiri di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan, tetapi kinerja koperasi sebagai institusi solusi pemberdayaan ekonomi rakyat belum pernah mencapai harapan. sehingga sekarang ini sebagian besar masayarakat hanya mnganggap koperasi sebagai solusi kelembagaan pembangunan UKM yang banyak bermasalah. Itu disebabkan oleh komitmen politik dan pendekatan pembangunan, yang secara langsung dipengaruhi oleh politik dan perekonomian dunia. Kondisi globalisasi juga merupakan salah satu faktor yang seharusnya mendorong pengembangan koperasi (tantangan agar kelompok UKM bersatu dalam rangka meningkatkan skala usaha dan efisiensi), bahkan sekarang sebaliknya menjadi kendala yang menghambat kelangsungan pengembangan koperasi.
2. Asas dan Prinsip koperasi
Pembangunan atau pemberdayaan koperasi harus memperhatikan asas dan prinsip-prinsip koperasi. Asas gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh koperasi sudah secara tegas dinyatakan dalam amanat konstitusi. prinsip-prinsip dasar koperasi sebagian besar sudah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia sekarang ini (diwarnai dengan ketimpangan dan banyaknya jumlah orang miskin dan pengangguran).
a. Pengertian koperasi
- Dalam ILO recommendation nomor 127 pasal 12 (1), koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang berkumpul secara sukarela untuk berusaha bersama mencapai tujuan bersama melalui organisasi yang dikontrol secara demokratis, bersama-sama berkontribusi sejumlah uang dalam membentuk modal yang diperlukan untuk mencapai tujuan bersama tersebut dan bersedia turut bertanggung jawab menanggung resiko dari kegiatan tersebut, turut menikmati manfaat usaha bersama tersebut, sesuai dengan kontribusi permodalan yang diberikan orang orang tersebut, kemudian orang-orang tersebut secara bersama-sama dan langsung turut memanfaatkan organisasi tadi.
- Menurut Internasional Cooperative Allience (ICA) Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka milik bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
- Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 (Pasal 1 ayat 1) koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang-orang yang berkumpul secara sukarela (pasal 5 ayat I a.) untuk mencapai kesejahteraaan (pasal 3) memodali bersama (pasal 4.1) dikontrol secara demokratis (pasal 5 ayat b) orang-orang itu disebut pemilik danpangguna jasa koperasi yang bersangkutan (pasal 17 ayat 1).
- Dari berbagai pengertian koperasi Ibnu Soedjono (2000), salah seorang pakar koperasi yang pemikiran-pemikirannya perlu dipahami mendefinisikan koperasi sebagai: koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
b. Nilai- Nilai koperasi
Nilai-nilai dalam koperasi merupakan salah satu aspek penting yang membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya, karena dalam nilai-nilai koperasi terkandung unsur moral dan etika yang tidak semua dimiliki oleh badan usaha ekonomi lainnya.
c. Prinsip-prinsip koperasi
ICA (1999) merumuskan prinsip-prinsip koperasi adalah :
Pertama : Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik dan agama.
Kedua : koperasi adalah perkumpulan demokratis, dikendalikan oleh para anggotanya yang secara akfif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan
Ketiga : Anggota koperasi menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis, modal dari koperasi mereka
Keempat : Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya
Kelima : Koperasi menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, agar mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi
Keenam : Koperasi dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para ngggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara kerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional, dan internasional
Ketujuh : Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui anggotanya.
d. Keanggotaan koperasi
Menurut ICA “Anggota koperasi adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis”.
Dilihat dari pengertian dasar, sifat, ciri keanggotaan, dan hak, serta kewajiban anggota dalam organisasi koperasi, maka kedudukan anggota dapat diuraikan menjadi :
- Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
- Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik sebagai konsumen, sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunal.
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi koperasinya
- Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
- memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya,
- memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara bersama-sama akan dapat diselesaikan.
- memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari orang-orang yang ; a) merasa cocok bila mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam bidang ekonomi, b) merasa kuat bila mereka bersatu menjadi anggota Koperasi, dan c) merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha koperasinya.
e. Organisasi dan koperasi
Organisasi diartikan sebagai interaksi dan kerja sama antara dua orang/pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu, didalam sebuah perusahaan, kerja sama ini mutlak diperlukan karena kegiatan dalam perusahaan sangat kompleks, beraneka ragam, dan saling terkait antara yang satu dan yang lain. koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk lebih mensejahterakan anggotanya.
Sistem kontribusi insentif sangat relevan dalam suatu koperasi. Sistem tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi secara aktif.
III. Solusi Pemberdayaan Koperasi
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi sekarang ini adalah adanya komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak pihak terkait khususnya pemerintah, gerakan koperasi dan lembaga koperasi untuk melakukan pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi kegiatan usaha serta penguatan pembiayaan koperasi.
Revitalisasi usaha dan penguatan pembiayaan koperasi dapat dilakukan melalui mengkaji secara cermat bidang usaha yang mempunyai keunggulan komparatif yang tepat untuk diusahakan oleh koperasi dan sesuai dengan usaha anggotanya sebagai fokus pengembangan usaha koperasi, Kegiatan koperasi hanya dilakukan atas dasar perencanaan dan kelayakan bisnis bukan hanya karena adanya suatu program yang diciptakan oleh pemerintah, Membangun jaringan antara koperasi serta dengan lembaga usaha lainnya baik dalam keperluan pengadaan bahan baku dan teknologi maupun pemasaran hasil produksi, Merancang sekaligus melaksanakan model pendidikan dan latihan teknis usaha yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha anggota koperasi serta, Membangun sistem pembiayaan koperasi dengan prioritas pengembangan lembaga interlending dan penjaminan kredit yang handal dan bertanggung jawab.
Sementara dalam membahas peluang koperasi untuk menjadi lembaga alternatif pemberdayaan UKMK juga perlu dikaji hubungan antara koperasi dengan anggotanya yang UKM.
IV. PENUTUP
Sebagai bagian dari kehidupan bangsa pembangunan koperasi tidak terlepas dari pengaruh perubahan yang terjadi di berbagai aspek kehidupan, baik aspek ekonomi, sosial, budaya, hankam ataupun aspek-aspek lainnya. Realita memperlihatkan bahwa perkembangan koperasi semakin redup, antara lain disebabkan perubahan kebijaksanaan pemerintah sebagai tuntutan dari era globalisasi. Kebijakan moneter semakin memperlemah koperasi/UKM untuk mengakses sumber permodalan.
Jika koperasi hanya dijadikan sebagai sebuah alternatif kelembagaan dalam mendukung pemberdayaan UMKM, sedangkan diketahui bahwa koperasi memiliki banyak keunggulan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi kelompok-kelompok miskin, maka perlu koperasi dinyatakan sebagai suatu sistem kelembagaan yang dengan kriteria-kriteria tertentu dapat menjadi soko guru perekonomian nasional, yang dibangun oleh sebagian besar rakyat yang tergolong dalam kelompok UKM.
DAFTAR PUSTAKA
- Anonimus, (2006). Kumpulan hasil-hasil Workshop Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya Koperasi dan UMKM (laporan sementara belum diterbitkan).
- Surya Dharma Ali, (2007). Komitmen Pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Disampaikan pada Seminar Prospek Usaha Kecil dan Menengah, Lembaga Usaha Pengembangan Masyarakat Jakarta.
- Nasution Muslimin, (2001). Koperasi, Konsepsi Pemikiran dan Peluang Pembangunan Masa Depan Bangsa.————– , (1996). Membangun Koperasi Sebagai Wahana Efektif Untuk Memberdayakan Perekonomian Rakyat. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Jakarta.
- Ibnu Soedjono. Et.al, (1996). koperasi Di Tengah Arus Liberalisasi Ekonomi. FORMASI, Jakarta