SISTEM EKONOMI INDONESIA
v Sistem ekonomi di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu:
A. Sistem Ekonomi Demokrasi (Orde Baru)
B. Sistem Ekonomi kerakyatan (Reformasi)
A. Sistem Ekonomi Demokrasi (Orde Baru)
Sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Landasan sistem ekonomi demokrasi adalah :
· Idiil : Pancasila
· Konstitusional : UUD 1945
Ciri-ciri positif sistem ekonomi demokrasi
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikankepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
Ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi Indonesia adalah:
1. Sistem persaingan bebas (free fight liberalism) yang akan meyebabkan homo homini lupus.
2. Sistem etatisme yang memberikan kesempatan bagipemerintah untuk mendominasi perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
3. Sistem Monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok yang akan merugikan masyarakat.
B. Sistem Ekonomi Kerakyatan (Reformasi)
Masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan (reformasi)
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlinungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat .
v Pelaku Ekonomi Dalam Sistem Ekonomi Indonesia
Ø Badan usaha milik Negara (BUMN)
Ø Badan usaha milik swasta (BUMS)
Ø KOPERASI
Sumber:
oleh Abdul Kodir
04 Maret 2011 12:26 PM
04 Maret 2011 12:35 PM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar