Senin, 18 Oktober 2010

BENTUK-BENTUK PEUSAHAAN

* Perusahaan Perseorangan
Adalah suatu bentuk usaha yang di miliki, dikelola dan dipimpin oleh perseorangan yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.

* Persekutuan dengan Firma
Adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.

* Perseroan Terbatas
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang memakai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham dalam mana tiap sekutu/persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.

* Perseroan Terbatas Negara
Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Perseroan terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.

* Perseroan Negara Umum
Kegiatan usaha perum ditujukan untuk melayani kepentingan umum (jasa vital/public utilities)

* Yayasan
Merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan mendirikannya adalah lebih memfokuskan pada usaha usaha sosial.

*  Koperasi
Adalah organisasi  ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

* Perusahaan Daerah
Adalah suatu perusahaan yang didirikan dengan dua dasar Peraturan Daerah, dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan undang undang.

* Joint Venture
Adalah merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan kekuatan ekonomi yang lebih padat.

* Trust
Merupakan gabungan beberapa badan usaha.

* Holding Company
Terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi keuangannya kuat, kemudian membeli saham saham dari suatu perusahaan. Artinya, terjadi pengambil-alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan.

* Kartel
Merupakan kerjasama antara beberapabadan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang sejenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar