Nama :
Dyah Nawang Wulan
NPM : 22210228
Kelas :
3EB09
Topik:
Usaha Kecil Menengah (UKM)
Tema:
Peran UKM Dalam Pertumbuhan Ekonomi
1. Pengantar Mengenai UKM
1.1 Pengertian UKM
Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM
merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun
daerah, begitu juga dengan negara Indonesia.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
1.2 Ciri-ciri UKM
-
Jenis
barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
-
Tempat
usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
-
Belum
melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan
keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
-
Sumber
daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
-
Tingkat
pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
-
Umumnya
belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga
keuangan non bank;
-
Umumnya
tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
1.3 Klasifikasi UKM
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities: Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contoh: pedagang kaki lima.
1. Livelihood Activities: Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contoh: pedagang kaki lima.
2. Micro
Enterprise: Merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki
sifat kewirausahaan.
3.
Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan
dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4.
Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan
dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
2. Perkembangan UKM
Bisnis UMKM tersebar di segala penjuru Tanah Air di pelosok
nusantara dengan cukup merata. Memang jiwa ‘entrepreneurship' warga bangsa ini
melekat sejak lama bahkan jauh sebelum Negara merdeka. UKM telah terbukti
sepanjang sejarah bangsa muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat
perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa
dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini terutama tahun 1997/1998.
Kala itu perusahaan besar ternyata tidak berdaya dan oleng. Sejumlah
konglomerat memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan
bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tapi perusahaan tak kunjung
terselamatkan malah terjadi penggelapan BLBI. Triliunan rupiah dikucurkan
pemerintah (BI) raib tak jelas rimbanya. Ironis, pemerintah terpaksa gigit
jari, tidak ada itikad baik taipan yang mengemplang BLBI. "Air susu
dibalas dengan air tuba"
Kini mari kita lihat secara faktual keberadaan UKM
ditengah-tengah merebaknya jejaring kapitalisme pada perekenomian bangsa ini.
Senyatanya UKM amat berperan tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat
angka pengangguran yang kian besar, tetapi secara makro turut menumbuh-ratakan
ekonomi Negara. Dalam konteks ini kiranya penting disimak data BPS mengenai
sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB). Tahun lalu UKM
menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Kepedulian pemerintah atas
tumbuh-kembang UKM adalah tepat dan relevan terutama pada fokus pengembangan
sektor riil. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat
hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi
tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.
Demikian banyaknya UKM yang telah lama menjalankan usahanya
dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman
manajemen masih terbatas, maka UKM jarang menjadi besar. Sebagai contoh
berdasarkan pengalaman penulis di Malang ada penjual es degan (kelapa muda)
yang menjajakan dagangannya dengan rombong sederhana tapi memiliki omset
mencapai 1 juta rupiah per hari. Semangat, tekad dan kemauan pebisnis sejati
ini untuk mengembangkan usahanya cukup besar. Tetapi sayang mereka kurang modal
dan kurang tercerahkan wawasan manajemen bisnisnya. Peran ini sebenarnya bisa
difasilitasi pihak perbankan kita. Dalam konteks ini maka peran perbankan
diperlukan.
3. Permasalahan
3.1 Apakah UKM tetap dapat bertahan
ditengah krisis?
3.2 Seberapa besar pengaruh UKM
terhadap pertumbuhan ekonomi?
3.3 Bagaimana peran pemerintah dalam
membantu kegiatan UKM?
Ada beberapa alasan mengapa UKM
dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM
memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap
pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak
banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya
kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua,
sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan
sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini.
Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan
usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM
mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan
sangat rendah.
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM)
di Indonesia sangat besar dengan UKM pengangguran akibat angkatan kerja yang
tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang, kemudian UKM juga
menjadi dasar/tonggak perekonomian bangsa
Pertanyaanya adalah apa yang harus
dilakukan pemerintah? Pemerintah perlu membuat kebijakan kelembagaan untuk
memberikan iklim yang kondusif bagi beroperasinya UKM. Untuk itu maka ada
beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Prawirokusumo (1999) mengemukakan
beberapa hal yang harus mendapat perhatian dalam pemberdayaan UKM: (a) kebijakan
persaingan sehat dengan pengurangan distorsi pasar, (b) kebijakan
ekonomi yang memberi peluang UKM dapat mengurangi beban biaya yang tidak
berhubungan dengar proses produksi, dan (c) kebijakan
penumbuhan kemitraan dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling
menguntungkan. Selanjutnya dukungan penguatan yang meliputi: peningkatan
kualitas SDM koperasi dan UKM; peningkatan penguasaan teknologi; peningkatan
penguasaai informasi; peningkatan penguasaan permodalan; peningkatan penguasaan
pasar, pengoptimalan organisasi dan manajemen; pencadangan tempat usaha ; dan
pencadangan bidang-bidang usaha.
Pemerintah daerah dapat
memberdayakan UKM melalui pembuatan peraturan yang tepat. Pemberdayaan
dimaksudkan untuk menjadikan UKM sebagai usaha yang tangguh dan mandiri dalam
perekonomian nasional. Dalam proses pemberdayaan melibatkan pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah harus menciptakan iklim yang
usaha yang kondusif dan melakukan pembinaan dan pengembangan berupa bimbingan
dan bantuan lainnya. Memang banyak UKM yang masih menghadapi kendala yaitu
lingkungan yang tidak kondusif untuk berusaha. Misalnya, ijin yang sulit atau
penyogokan yang memberatkan usaha UKM. Jika ini dilakukan berarti pemerintah
membantu UKM keluar dari kendala internal dan eksternal
Dalam upaya pemberdayaan usaha kecil
pemerintah membuat aturan kebijakan pendanaan. Aturan tersebut ditetapkan dalam
rangka membantu UKM untuk bisa tumbuh lebih sehat (Prawirokusumo 1999).
Pemerintah telah menetapkan peraturan dan kebijaksanaan untuk: (a) memperluas
sumber pendanaan, (b) meningkatkan akses terhadap sumber
pendanaan, dan (c) memberikan kemudahan dalam pendanaan. Dalam
aspek pendanaan ini, pemerintah menyediakan berbagai skim kredit perbankan
untuk koperasi dan usaha kecil antara lain Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit
Kepada KUD (KKUD), Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), Kredit Usaha
Kecil (KUK), dan Kredit Kelayakan Usaha (KKU). KKU lebih menitikberatkan pada
potensi atau kelayakan usaha dan bukan agunan yang biasanya dijadikan
persyaratan oleh bank selama ini dalam pemberian kredit untuk berusaha. Adapun persyaratan
permohonan kredit lewat KKU adalah:
-
Jaminannya adalah proyek yang
dibiayai oleh kredit, tanpa jaminan tambahan;
-
Formulir permohonannya
disederhanakan menjadi 1-2 lembar;
-
SIUP, NPWP, dan surat perizinan
lainnya ditiadakan atau diganti dengan izin kepala desa atau camat setempat.