Minggu, 11 Maret 2012

SOAL (BAB 1)

NAMA              : DYAH NAWANG WULAN
KELAS              : 2EB09
NPM                : 22210228

SOAL:

1.Diantara berikut ini mananya yang bukan termasuk bidang hukum?
            a.      Hukum Pidana
            b.      Hukum Perdata
            c.       Hukum Acara
            d.      Hukum Adat-istiadat *

2. Berikut ini adalah cirri-ciri daripada hukum, KECUALI:
            a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
            b.      Peraturan itu dibuat untuk dilanggar *
            c.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
            d.      Peraturan itu bersifat memaksa

3. Hukum merupakan perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. Adalah pengertian hukum menurut?
             a.      Thomas Hobber *
             b.      Plato
             c.       Aristoteles
             d.      E. Utrecht

4. Undang-Undang  yang mengatur tentang Hukum Tindak Pidana Korupsi adalah?
a.      Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
b.      Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001 *
c.       Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
d.      Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995

5. “Tiap warga Negara berhak atas Pekerjaan & Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” adalah bunyi pasal berapa?
            a.      29 ayat 2
            b.      30 ayat 1
            c.       27 ayat 2 *
            d.      28 ayat 1

Kamis, 08 Maret 2012

BAB 1


1.    PENGERTIAN HUKUM
 Secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
                                                   
2.    TUJUAN HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM
·         Tujuan hukum yaitu untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas asas keadilan dari masyarakat itu.
·         Sumber - sumber Hukum:
Adapun yang dimaksut dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material & segi formal:

1.    Sumber - sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.

2.    Sumber - sumber hukum formal antara lain ialah:
a.    Undang - Undang (Statute)
b.    Kebiasaan (Costum)
c.    Keputusan - keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.    Traktat (Treaty)
e.    Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

3.    Undang - Undang
Undang - undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang memikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
a.    Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karna cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerinta bersama-sama dengan parlemen)
b.    Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

3.    NORMA ATAU KAIDAH
1. Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat.
2. Kaidah adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat, sehingga berlakunya kaidah tersebut dapat dipertahankan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1.    Impere (perintah)
2.   Prohibere (larangan)
3.    Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
·         Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
·         Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

4.    PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
·  Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost). Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1.    Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
2.   Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga. Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
·     Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.




SUMBER: