REVIEW JURNAL
MEMBANGUN CITRA KOPERASI INDONESIA
NAMA KELOMPOK :
1. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
3. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya
ABSTRAK
Sesuai dengan pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa koperasi sesuai dengan perekonomian Indonesia. Dimana semua warga negara dan pemerintah Indonesia wajib menjaga keberadaan dan pengembangan koperasi menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga mampu berperan dalam perekonomian Indonesia. Konsep koperasi itu bersifat umum, namun karakteriktik dari koperasi Indonesia berbeda dengan koperasi negara lain. Koperasi indonesia bukanlah hanya sebuah badan/organisasi saja, melainkan berperan untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarkat dan menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk terus dikembangkan. Namun, rendahnya SDM yang kita miliki, terjadi banyak hal yang tidak inginkan koperasi ini. Seperti ada saja penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dari kalangan yang tidak jelas sehingga membuat masyarakat memiliki opini sendiri terhadap koperasi dan hal itu mengakibatkan turunnya kinerja dari koperasi itu sendiri. Maka untuk itu pemerintah perlu membangun kembali citra dari koperasi itu. Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali nilai-nilai luhur koperasi kepada masyarkat luas , mengembangkan jiwa koperasi didalam diri mereka, membangun kerja sama diantara mereka, serta bertindak tegas bila perlu membubarkan terhadap koperasi yang tidak jelas dan tidak memiliki perizinan usahanya.
PENDAHULUAN
Setelah ditetapkannya UUD 45 sistem perekonomian Indonesia berdasarkan atas dasar demokrasi ekonomi, dimana perekonomian berdasarkan atas azas kekeluargaan. Yang mana juga sudah terlihat jelas pada koperasi yang sesuai dengan perekonomian indonesia. Hal ini sudah pernah dikemukakan oleh Soekarno sendiri atas dasar pemikiran dari Moh. Hatta. Maka pada saaat itu, Moh. Hatta diakui sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dalam UUD 45 pasal 33 disebutkan bahwa secara eksplisit, pelaku ekonomi itu diantaranya adalah sektor negara dan koperasi. Namun, berbeda dengan secara implisit, pelaku ekonomi itu dipegang oleh sektor swasta. Maka sesuai dengan UUD 45 warga Indonesia perlu menjaga dan melestarikan serta mengembangkan koperasi sebagai sektor ekonomi yang kuat kedudukannya dan sejajar dengan badan usaha milik negeri maupun swasta. Sesuai dengan pasal 33 tersebut, pemerintah harus mampu ikut pula berperan aktif dalam menjaga kelestarian dan mengembangkan koperasi sebagai sektor ekonomi yang kuat. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan kenyataannya. Dimana usaha-usaha swasta kini lebih unggul dibanding koperasi. Malah, usaha-usaha swasta tersebut kebanyakan dimiliki oleh orang asing, bukan dari orang Indonesia asli.
PERBANDINGAN KOPERASI DI BERBAGAI NEGARA
Konsep koperasi berlaku umum diseluruh dunia. Ciri khas koperasi dapat dipandang sebagai jati diri sejak kelahirannya, walaupun terjadi banyak perubahan dibidang politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Untuk mengenal kembali ide koperasi itu, sebenarnya bukan berasal dari indonesia. Melainkan ide itu berasal dari negara Eropa. Peran koperasi diIndonesia berbeda dengan negara lain. Dibeberapa negara koperasi dijadikan sebagai salah satu bentuk dari suatu badan usaha yang dimiliki oleh banyak orang, dengan prinsip satu anggota satu suara. Berbeda dengan negara Indonesia, Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan terbatas, tetapi Koperasi Indonesia memberikan peran yang strategis dalam pembangunan yakni sebagai sarana untuk pengentasan kemiskinan. Koperasi Indonesia mengemban misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempunyai peran untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada perusahaan swasta dan negara.
Adanya perbedaan peran koperasi Indonesia dengan koperasi di negara lain dilatarbelakangi bahwa koperasi diIndonesia lahir karena adanya kemiskinan, dimana kemiskinan bukanlah merupakan masalah baru bagi Indonesia dan dilain pihak sebagian besar penduduk Indonesia masih berada dalam kategori miskin.
Di Amerika Serikat, credit union (koperasi kredit) memiliki peran yang sangat penting khususnya di lingkungan industri, yakni untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan.
Di Jepang, koperasi difungsikan sebagai wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Di pedesaan Jepang, koperasi telah mampu menggantikan fungsi bank sehingga koperasi pedesaan ini dikenal sebagai “bank rakyat”, di mana koperasi tersebut dalam menjalankan aktivitasnya telah menerapkan system perbankan.
Namun demikian, masih banyak juga koperasi yang kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga menyebabkan citra koperasi itu sendiri menjadi negatif. Berikut ini adalah beberapa faktor penyebabnya antara lain:
- Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsinya yang menjanjikan.
- Adanya penyimpangan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kepentingan anggotanya, yaitu koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.
- Kualitas sumber daya manusia yang rendah.
- Pengawas bekerja tidak optimal dalam menjalankan usahanya.
- Pengurus atau pengelola tidak jujur, bersikap korup.
MENJAGA DAN MENGEMBANGKAN EKSISTENSI KOPERASI
Koperasi merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah. Koperasi dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis. Koperasi digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing. Selain itu, koperasi difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan badan usaha non koperasi.
Oleh karena itu koperasi perlu dijaga keberadaannya dan ditingkatkan. Dibawah ini adalah beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi koperasi, yaitu:
- Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
- Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan dan otonomi untuk berorganisasi.
- Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi.
- Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan.
- Koperasi akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang luwes sesuai kepentingan anggota, berorientasi pada pelayanan anggota, berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota, mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya transaksi non koperasi, dan mampu mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.
KUNCI SUKSES KOPERASI
Beberapa faktor kunci sukses sebuah koperasi dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan koperasi, adalah:
- Pemahaman pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang meliputi pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi, dan prinsip-prinsip gerakan koperasi, kemudian aktivitas koperasi itu sendiri.
- Kemampuan pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota.
- Adanya kesungguhan pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi. Untuk itu pengurus dan pengelola perlu kerja keras, ulet, inovatif, pantang menyerah, jujur dan transparan. Agar koperasi berhasil, diperlukan figur pengurus yang memang benar-benar dapat mengemban amanah anggota.
- Kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga koperasi akan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya apa yang diperlukan anggota.
- Biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha non koperasi.
MEMBANGUN CITRA KOPERASI
Citra koperasi di mata masyarakat kurang baik sehingga masyarakat cenderung memberi kesan negative terhadap koperasi. Hal ini disebabkan banyak koperasi yang gagal, banyak koperasi yang disalahgunakan oleh pengurus, dan banyak koperasi yang tidak professional.
Berikut adalah beberapa upaya yang perlu kita lakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi:
- Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945, dimana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan
- Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan social.
- Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, koperasi yang tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.
- Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan.
- Menyebarluaskaninformasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh dan. mampu berperan dalam perekonomian local maupun nasional. Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative tentang koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi dari berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.
- Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.
- Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga terbentuk koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan produk yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.
KESIMPULAN
Harus diakui bahwa citra koperasi di Indonesia masih kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan penilaian negatif terhadap koperasi. Ini disebabkan oleh kegagalan koperasi dalam memenuhi fungsinya, terjadinya praktek korupsi yang dilakukan oleh Pengurus/pengelola koperasi, penyalahgunaan fungsi koperasi untuk kepentingan politik serta lemahnya political will pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Untuk dapat mempertahankan eksistensi koperasi, maka pengurus dan anggota koperasi senantiasa harus memahami dan mengimplementasikan jatidiri koperasi, pembentukan koperasi atas dasar kesadaran anggota, kegiatan usaha luwes dan sinergis dengan kebutuhan anggota, pengurus jujur dan bekerja keras,berorientasi pada pelayanan anggota dan mampu menciptakan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah dibanding biaya transaksi antara anggota dengan non koperasi. Untuk membangun kembali citra koperasi, pemerintah perlu secara konsekuen melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945, meningkatkan political will dengan menciptakan kebijaksanaan guna melindungi koperasi dan memberikan iklim yang kondusif, meningkatkan kerjasama kemitraan antar badan usaha, mengurangi pemberitaan negatif dan menonjolkan pemberitaan positif tentang koperasi, menanamkan jiwa dan semangat koperasi melalui pendidikan serta meningkatkan wawasan dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaan koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
- Bayu Krisnamurti. (2007) Membangun Koperasi Berbasis Angota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat. www.ekonomirakvat.org/edisi 4/artikel :
- Dawam Rahardjo (1997). Pengantar Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21. Jakarta: Dekopin.
- Ibnoe Soedjono (1997). Sosialisasi dan Implementasi Prinsip-Prinsip Koperasi, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21. Jakarta: Dekopin
- Jangkung Handoyo Mulyo (2007). Revitalisasi Ekonomi Kerakyatan Melali Pemberdayaan Gerakan Koperasi.http://io.ppi-jepang.org/article
- Subiakto Tjakrawerdaya. (2007). Koperasi dan Amanat pengenasan Kemiskinan. www.damandiri.or.id/detail.
- Thoby Mutis. 2003. Pengembangan Koperasi : Kumpulan Karangan. Seri Pendidikan Koperasi. Jakarta: Grassindo. Undang Undang No.25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004.