Minggu, 27 November 2011

REVIEW JURNAL 3

REVIEW JURNAL
MEMBANGUN CITRA KOPERASI INDONESIA

NAMA KELOMPOK :
1. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
3. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz       
4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya
ABSTRAK
Sesuai dengan pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa koperasi sesuai dengan perekonomian Indonesia. Dimana semua warga negara dan pemerintah Indonesia wajib menjaga keberadaan dan pengembangan koperasi menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga mampu berperan dalam perekonomian Indonesia. Konsep koperasi itu bersifat umum, namun karakteriktik dari koperasi Indonesia berbeda dengan koperasi negara lain. Koperasi indonesia bukanlah hanya sebuah badan/organisasi saja, melainkan berperan untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarkat dan menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk terus dikembangkan. Namun, rendahnya SDM yang kita miliki, terjadi banyak hal yang tidak inginkan koperasi ini. Seperti ada saja penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dari kalangan yang tidak jelas sehingga membuat masyarakat memiliki opini sendiri terhadap koperasi dan hal itu mengakibatkan turunnya kinerja dari koperasi itu sendiri. Maka untuk itu pemerintah perlu membangun kembali citra dari koperasi itu. Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali nilai-nilai luhur koperasi kepada masyarkat luas , mengembangkan jiwa koperasi didalam diri mereka, membangun kerja sama diantara mereka, serta bertindak tegas bila perlu membubarkan terhadap koperasi yang tidak jelas dan tidak memiliki perizinan usahanya.
PENDAHULUAN
            Setelah ditetapkannya UUD 45 sistem perekonomian Indonesia berdasarkan atas dasar demokrasi ekonomi, dimana perekonomian berdasarkan atas azas kekeluargaan. Yang mana juga sudah terlihat jelas pada koperasi yang sesuai dengan perekonomian indonesia. Hal ini sudah pernah dikemukakan oleh Soekarno sendiri atas dasar pemikiran dari Moh. Hatta. Maka pada saaat itu, Moh. Hatta diakui sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dalam UUD 45 pasal 33 disebutkan bahwa secara eksplisit, pelaku ekonomi itu diantaranya adalah sektor negara dan koperasi. Namun, berbeda dengan secara implisit, pelaku ekonomi itu dipegang oleh sektor swasta. Maka sesuai dengan UUD 45 warga Indonesia perlu menjaga dan melestarikan serta mengembangkan koperasi sebagai sektor ekonomi yang kuat kedudukannya dan sejajar dengan badan usaha milik negeri maupun swasta. Sesuai dengan pasal 33 tersebut, pemerintah harus mampu ikut pula berperan aktif dalam menjaga kelestarian dan mengembangkan koperasi sebagai sektor ekonomi yang kuat. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan kenyataannya. Dimana usaha-usaha swasta kini lebih unggul dibanding koperasi. Malah, usaha-usaha swasta tersebut kebanyakan dimiliki oleh orang asing, bukan dari orang Indonesia asli.
PERBANDINGAN KOPERASI DI BERBAGAI NEGARA
Konsep koperasi berlaku umum diseluruh dunia. Ciri khas koperasi dapat dipandang sebagai jati diri sejak kelahirannya, walaupun terjadi banyak perubahan dibidang politik, ekonomi, sosial maupun budaya.  Untuk mengenal kembali ide koperasi itu, sebenarnya bukan berasal dari indonesia. Melainkan ide itu berasal dari negara Eropa. Peran koperasi diIndonesia berbeda dengan negara lain. Dibeberapa negara koperasi dijadikan sebagai salah satu bentuk dari suatu badan usaha yang dimiliki oleh banyak orang, dengan prinsip satu anggota satu suara. Berbeda dengan negara Indonesia, Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan terbatas, tetapi Koperasi Indonesia memberikan peran yang strategis dalam pembangunan yakni sebagai sarana untuk pengentasan kemiskinan. Koperasi Indonesia mengemban misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempunyai peran untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada perusahaan swasta dan negara.
Adanya perbedaan peran koperasi Indonesia dengan koperasi di negara lain dilatarbelakangi bahwa koperasi diIndonesia lahir karena adanya kemiskinan, dimana kemiskinan bukanlah merupakan masalah baru bagi Indonesia dan dilain pihak sebagian besar penduduk Indonesia masih berada dalam kategori miskin.
Di Amerika Serikat, credit union (koperasi kredit) memiliki peran yang sangat penting khususnya di lingkungan industri, yakni untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan.
Di Jepang, koperasi difungsikan sebagai wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Di pedesaan Jepang, koperasi telah mampu menggantikan fungsi bank sehingga koperasi pedesaan ini dikenal sebagai “bank rakyat”, di mana koperasi tersebut dalam menjalankan aktivitasnya telah menerapkan system perbankan.
Namun demikian, masih banyak juga koperasi yang kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga menyebabkan citra koperasi itu sendiri menjadi negatif. Berikut ini adalah beberapa faktor penyebabnya antara lain:
  1. Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsinya yang menjanjikan.
  2. Adanya penyimpangan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kepentingan anggotanya, yaitu koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.
  3. Kualitas sumber daya manusia yang rendah.
  4. Pengawas bekerja tidak optimal dalam menjalankan usahanya.
  5. Pengurus atau pengelola tidak jujur, bersikap korup.
MENJAGA DAN MENGEMBANGKAN EKSISTENSI KOPERASI
Koperasi merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah. Koperasi dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis. Koperasi digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing. Selain itu, koperasi difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan badan usaha non koperasi.
Oleh karena itu koperasi perlu dijaga keberadaannya dan ditingkatkan. Dibawah ini adalah beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi koperasi, yaitu:
  1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
  2. Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan dan otonomi untuk berorganisasi.
  3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi.
  4. Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan.
  5. Koperasi akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang luwes sesuai kepentingan anggota, berorientasi pada pelayanan anggota, berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota, mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya transaksi non koperasi, dan mampu mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.
KUNCI SUKSES KOPERASI
Beberapa faktor kunci sukses sebuah koperasi dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan koperasi, adalah:
  1. Pemahaman pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang meliputi pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi, dan prinsip-prinsip gerakan koperasi, kemudian aktivitas koperasi itu sendiri.
  2. Kemampuan pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota.
  3. Adanya kesungguhan pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi. Untuk itu pengurus dan pengelola perlu kerja keras, ulet, inovatif, pantang menyerah, jujur dan transparan. Agar koperasi berhasil, diperlukan figur pengurus yang memang benar-benar dapat mengemban amanah anggota.
  4. Kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga koperasi akan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya apa yang diperlukan anggota.
  5. Biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha non koperasi.
MEMBANGUN CITRA KOPERASI
Citra koperasi di mata masyarakat kurang baik sehingga masyarakat cenderung memberi kesan negative terhadap koperasi. Hal ini disebabkan banyak koperasi yang gagal, banyak koperasi yang disalahgunakan oleh pengurus, dan banyak koperasi yang tidak professional.
Berikut adalah beberapa upaya yang perlu kita lakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi:
  1. Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945, dimana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan
  2. Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan social.
  3. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, koperasi yang tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.
  4. Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan.
  5. Menyebarluaskaninformasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh dan. mampu berperan dalam perekonomian local maupun nasional. Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative tentang koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi dari berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.
  6. Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.
  7. Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga terbentuk koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan produk yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.
KESIMPULAN
Harus diakui bahwa citra koperasi di Indonesia masih kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan penilaian negatif terhadap koperasi. Ini disebabkan oleh kegagalan koperasi dalam memenuhi fungsinya, terjadinya praktek korupsi yang dilakukan oleh Pengurus/pengelola koperasi, penyalahgunaan fungsi koperasi untuk kepentingan politik serta lemahnya political will pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Untuk dapat mempertahankan eksistensi koperasi, maka pengurus dan anggota koperasi senantiasa harus memahami dan mengimplementasikan jatidiri koperasi, pembentukan koperasi atas dasar kesadaran anggota, kegiatan usaha luwes dan sinergis dengan kebutuhan anggota, pengurus jujur dan bekerja keras,berorientasi pada pelayanan anggota dan mampu menciptakan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah dibanding biaya transaksi antara anggota dengan non koperasi. Untuk membangun kembali citra koperasi, pemerintah perlu secara konsekuen melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945, meningkatkan political will dengan menciptakan kebijaksanaan guna melindungi koperasi dan memberikan iklim yang kondusif, meningkatkan kerjasama kemitraan antar badan usaha, mengurangi pemberitaan negatif dan menonjolkan pemberitaan positif tentang koperasi, menanamkan jiwa dan semangat koperasi melalui pendidikan serta meningkatkan wawasan dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaan koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
  • Bayu Krisnamurti. (2007) Membangun Koperasi Berbasis Angota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat. www.ekonomirakvat.org/edisi 4/artikel :
  • Dawam Rahardjo (1997). Pengantar Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21. Jakarta: Dekopin.
  • Ibnoe Soedjono (1997). Sosialisasi dan Implementasi Prinsip-Prinsip Koperasi, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21. Jakarta: Dekopin
  • Jangkung Handoyo Mulyo (2007). Revitalisasi Ekonomi Kerakyatan Melali Pemberdayaan Gerakan Koperasi.http://io.ppi-jepang.org/article
  • Subiakto Tjakrawerdaya. (2007). Koperasi dan Amanat pengenasan Kemiskinan. www.damandiri.or.id/detail.
  • Thoby Mutis. 2003. Pengembangan Koperasi : Kumpulan Karangan. Seri Pendidikan Koperasi. Jakarta: Grassindo. Undang Undang No.25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004.

REVIEW JURNAL 2

REVIEW JURNAL
MANAJEMEN KOPERASI
MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI

NAMA KELOMPOK :
1. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
3. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz  
4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya
ABSTRAK
Koperasi itu merupakan suatu badan usaha yang mencerminkan kepribadian dari pada bangsa Indonesia yang terus dikembangkan hingga kini sebagai badan usaha penting dan sudah tidak bisa dipandang remeh. Maka untuk meningkatkan tingkat keberhasilan dari sebuah koperasi, perlu adanya upaya. Terutama dalam membentuk jiwa kewirausahaan koperasi didalam diri anggotanya maupun pengurus koperasi itu sendiri. Yang sebagaimana itu merupakan langkah awal untuk menuju titik keberhasilan sebuah koperasi.
PENDAHULUAN
Sebagai salah satu cara untuk pemulihan dari pada krisis moneter yang terjadi, koperasi pada saat itu menjadi peluang untuk bisa melebarkan sayapnya dan menunjukkan kebolehannya. Krisis moneter itu diawali dengan adanya krisis nilai tukar dan kemudian krisis hutang luar negeri. Jadinya pada saat itu koperasi dianggap sebagai lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan dimana telah disebutkan juga oleh Hadhikusuma. Azas Kekeluargaan itu sendiri merupakan azas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Akan tetapi sampai saat ini dilihat pada kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf yang signifikan. Sehingga banyaknya masalah yang menghambat perkembangan koperasi diIndonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi.
OIeh karena itu, seburuk apapun keadaan koperasi saat ini, kalau semua komponen bergerak bersama, tentunya ada titik terang yang diharapkan muncul. Juga diharapkan mampu menjadi pencerahan bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para pendiri bangsa ini, menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat.
Citra koperasi dimasyarakat dianggap mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal hal itu tidaklah benar. Banyak dari beberapa koperasi diIndonesia bisa menjalankan usahanya tanpa campur tangan pemerintah, tanpa menerima bantuan pemerintah. Sesungguhnya, tantangan koperasi adalah bagaimana kedepannya koperasi sebagai badan usaha mampu bersaing secara sehat sesuai norma dan etika bisnis yang berlaku.
koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi. koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi. Hal itu mencerminkan pada semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang ingin mengubah hubungan dialektik ekonomi, dari dialektik kolonial pada jaman penjajahan kepada dialektik hubungan ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai kekuatan ekonomi.
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwujud sosial sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan serta azas gotong-royong.
Adapun beberapa elemen-elemen apa saja yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour Organization,yaitu :
  1. perkumpulan orang-orang,
  2. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
  3. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
  4. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
  5. diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
  6. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
  7. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
          Prinsip-prinsip koperasi adalah segala sesuatu yang menyangkut dan berhubungan dengan koperasi. Sementara gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Hal-hal yang berkaitan dengan Koperasi sudah diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, yang mana tujuannya adalah memajukan kesejahteraan anggota khususnya masyarakat dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam bentuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip daripada Koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, antara lain :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
  4. jasa usaha masing-masing anggota.
  5. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
  6. Kemandirian
  7. Pendidikan koperasi
  8. Kerja sama antar koperasi
Sementara dibawah ini adalah prinsip-prinsip koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967, yaitu sebagai berikut:
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PERMASALAHAN KOPERASI
          Untuk mampu bertahan di era globalisasi ini koperasi harus mengenal serta menginstrospeksi diri atas kondisi yang ada pada dirinya.. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi itu secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka organisasi koperasi adalah SHO (self-help organisasi).
Permasalahan yang ada pada koperasi itu sendiri adalah bahwa bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional otonomi, Koperasi juga mengandung implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah, artinya koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinya sebagai alat administrasi langsung dari pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah.
Masalah mutu sumberdaya manusia pada berbagai perangkat organisasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan. Dimana kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi adalah masalah sumberdaya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama ataupun saling bergantian menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi. Kinerja front line staff memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengembangan koperasi, antara lain yaitu anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina serta pihak mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana dan lain sebagainya.
MAJAMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Didalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang kita kenal dengan sebutan manajemen. Demikian juga dalam koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada, demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Manajemen koperasi itu melibatkan 4 unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Yang mana seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar bisa dan tetap mempertahankan produktivitas yang tinggi. Sementara Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Berikut ini adalah struktur atau alat perlengkapan onganisasi yaitu diantaranya adalah Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Unsur Pengawas, pada hakekatnya merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur tersebut dalam mengembangkan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Sistem manajemen dilembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen yang partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya dan juga didalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam koperasi.
Pola umum dari manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan bahwa adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Juga terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.
Berikut adalah lingkup keputusan dari unsur manajemen koperasi, yaitu :
  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
  2. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  3. Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
  4. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Pada definisinya wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna. Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. mereka adalah orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan. Setiap pengambilan keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.
Berikut ini adalah ciri dan watak dari seorang wirausaha koperasi yaitu :
  1. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
  2. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk
  3. herprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan
  4. ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
  5. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan secara cepat dan cermat.
  6. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran dan kritik.
  7. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
  8. Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi, suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Yang mana bertindak inovatif itu tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran. Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar.
Wirausaha koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat.
Kegiatan wirausaha koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.
DAFTAR PUSTAKA
  1. Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta, Jakarta.
  2. Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
  3. Drucker, Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar. Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UniversitasIndonesia. Jakarta.
  4. Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung Program PEL”. Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo. Jakarta
  5. Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
  6. Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta. Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.
  7. Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
  8. Meredith, 1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
  9. Rozi dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press.
  10. Riau. Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga. Jakarta.
  11. Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http://ln.doubleclick.net.
  12. Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta