JURNAL
REVIEW JURNAL
JUDUL
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
DISUSUN OLEH :
NAMA :
Amanda Fajriyah 20210595
Anggi Cynthia Devi 20210817
Debby Nur 21210725
Dyah Nawang Wulan 22210228
Ika Widiyawati 23210408
ABSTRAK
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kami menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang merupakan mata kuliah yang kami pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.
1.2 Isi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
1.1 Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) adalah sebagai berikut :
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Artinya : Koperasi didefinisikan sebagai sebuah asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat melaksanakan.
1.2 Definisi Chaniago
Mendefinisikan bahwa koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
1.3 Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
1.4 Definisi Hatta
Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.”
1.5 Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
1.6 Definisi UU NO. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
3.1 Prinsip Munkner
a. Keanggotaan bersifat sukarela.
b. Keanggotaan terbuka.
c. Pengembangan anggota.
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
i. Perkumpulan dengan sukarela.
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
l. Pendidikan anggota.
3.2 Prinsip Rochdale
a. Pengawasan secara demokratis.
b. Keanggotaan yang terbuka.
c. Bunga atas modal dibatasi.
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
h. Netral terhadap politik dan agama..
3.3 Prinsip Raiffeisen
a. Swadaya.
b. Daerah kerja terbatas.
c. SHU untuk cadangan.
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f. Usaha hanya kepada anggota.
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
3.5 Prinsip Schulze
a. Swadaya.
b. Daerah kerja tak terbatas.
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d. Tanggung jawab anggota terbatas.
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
3.6 Prinsip ICa
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
3.7 Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama. Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota yang ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
PENUTUP
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas keterlibatannya dalam penyusunan jurnal ini dan juga kepada pembaca yang membaca jurnal yang telah kami buat.. Ada pun kesalahan dalam penyusunan serta penulisan dari pada jurnal ini, mohon dimaklumi.
SUMBER